Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan ke Penyidikan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kejaksaan Agung resmi menaikkan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015 ke tingkat penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini.
"Kemarin telah kami lakukan ekspos dan peserta ekspose sependapat bahwa alat bukti sudah cukup kuat dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan 14 Januari," kata Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.
Febrie mengatakan penyelidikan sebelumnya sudah dilakukan selama 1 pekan. Di sana, tim telah memeriksa beberapa pihak, mulai dari swasta atau rekanan pelaksana maupun beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang diperiksa 11 orang.
Dalam penyelidikan, ia mengatakan, jaksa juga melakukan koordinasi dan diskusi yang dapat menguatkan dalam mencari alat bukti. Salah satunya auditor di BPKP.
"Kami dapat masukan dan laporan hasil audit BPKP. Didukung dokumen lain untuk jadi alat bukti seperti kontrak dalam pelaksanaan kontrak ini," kata Febri.
Febrie mengatakan dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan orbit 123 Bujur Timur. Salah satunya bahwa proyek ini dinilai tak direncanakan dengan baik.
Pertama, kontrak dengan Avanti, perusahaan penyewaan satelit sementara pengisi orbit (floater), dilakukan padahal anggarannya tak tersedia dalam DIPA Kemenhan.
"Seharusnya saat itu kita tak perlu melakukan penyewaan tersebut karena di ketentuannya saat satelit lama tak berfungsi masih ada waktu 3 tahun masih bisa digunakan. Tapi dilakukan penyewaan. Disini kami melihat ada perbuatan melawan hukum," kata Febrie.
Selain itu, satelit yang disewa juga tak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kami temukan hasil dari diskusi dengan auditor, uang keluar sesudah keluar adalah Rp 500 miliar lebih. Dan ada potensi kerugian US$ 20 juta karena kita sedang digugat," kata Febrie.
.png)

Berita Lainnya
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Prokes Saat Libur Nataru
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Indonesia Dorong Board of Peace Jadi Jalur Diplomasi Pengakuan Penuh Palestina
THR PNS Cair Pekan Depan
Belum Lulus Uji Coba, RI Sudah Bayar DP Vaksin China Rp 507 M
Ketua MA Pimpin Upacara Pengucapan Sumpah Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Himpunan Wiraswasta Migas Pastikan Toilet SPBU akan Gratis