Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji melihat, sejauh ini belum ada peningkatan jumlah klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Permenaker diterbitkan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sampai saat ini belum ada peningkatan klaim yang signifikan sejak Permenaker terbit," kata Dian kepada merdeka.com, Minggu (13/2).
Berdasarkan data BP Jamsostek jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 17,69 persen jika dibandingkan posisi sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
"Memang kami melihat dampak daripada Covid-19 ini klaim jaminan meningkat karena banyaknya kematian itu yang kami lihat dari salah satu sebab klaim jaminan meningkat," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja beberapa waktu lalu
.png)

Berita Lainnya
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Presiden Jokowi Blak-blakan Bobrok Pertamina dan PLN
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran
Kabarnya Gaji PNS Naik Tahun Depan?
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal