Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji melihat, sejauh ini belum ada peningkatan jumlah klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Permenaker diterbitkan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sampai saat ini belum ada peningkatan klaim yang signifikan sejak Permenaker terbit," kata Dian kepada merdeka.com, Minggu (13/2).
Berdasarkan data BP Jamsostek jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 17,69 persen jika dibandingkan posisi sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
"Memang kami melihat dampak daripada Covid-19 ini klaim jaminan meningkat karena banyaknya kematian itu yang kami lihat dari salah satu sebab klaim jaminan meningkat," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja beberapa waktu lalu
.png)

Berita Lainnya
PKB: RUU HIP Salah Kaprah, Harus Direvisi Total
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Ketua MPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Kegiatan Usaha di Sektor Komoditas Digital
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Kebakaran Kilang Cilacap, Polisi Periksa Saksi dari BMKG
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
Setelah 10 Jam Diperiksa Polisi, Gisel Akhirnya Dipulangkan
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan