Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji melihat, sejauh ini belum ada peningkatan jumlah klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Permenaker diterbitkan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sampai saat ini belum ada peningkatan klaim yang signifikan sejak Permenaker terbit," kata Dian kepada merdeka.com, Minggu (13/2).
Berdasarkan data BP Jamsostek jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 17,69 persen jika dibandingkan posisi sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
"Memang kami melihat dampak daripada Covid-19 ini klaim jaminan meningkat karena banyaknya kematian itu yang kami lihat dari salah satu sebab klaim jaminan meningkat," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja beberapa waktu lalu
.png)

Berita Lainnya
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas DPR RI
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Masuk Daftar Perempuan Berpengaruh Dunia, Berapa Harta Bos Pertamina Nicke Widyawati?
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
Masuki Musim Panen, PDIP Minta Bulog Serap Beras Petani Sebanyak-banyaknya
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
Biaya Umrah Rp20-26 Juta, Amphuri: Bisa Bengkak Kalau Harus Karantina