Pilihan
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji melihat, sejauh ini belum ada peningkatan jumlah klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Permenaker diterbitkan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Sampai saat ini belum ada peningkatan klaim yang signifikan sejak Permenaker terbit," kata Dian kepada merdeka.com, Minggu (13/2).
Berdasarkan data BP Jamsostek jumlah klaim jaminan peserta mencapai Rp42,89 triliun hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 17,69 persen jika dibandingkan posisi sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
"Memang kami melihat dampak daripada Covid-19 ini klaim jaminan meningkat karena banyaknya kematian itu yang kami lihat dari salah satu sebab klaim jaminan meningkat," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo dalam rapat kerja beberapa waktu lalu
.png)

Berita Lainnya
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Tekan Kabar Hoax, Bawaslu,KPU,KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Penyiaran Berita
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
Sebanyak 5.816 Orang Siap Menjadi Relawan Covid-19
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Menteri Bahlil Bocorkan Trik Pengusaha agar Izin Tak Dicabut Pemerintah
Relaunching AMANAH Disambut Luas, Dorong Pemuda Aceh Jadi Motor Ekonomi Kreatif