Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Abdul Wahid Berang, Chevron Didesak Hibahkan Pembangkit Listrik MCTN Ke Daerah
JAKARTA- Dalam Rapat Panitia Kerja Minyak dan Gas Bumi (Panja Migas) yang berlangsung di Ruang Komisi VII DPR RI, Kamis (14/1/21), Abdul Wahid meminta agar suplay listrik yang dikelola PT MCTN anak perusahaan PT. Chevron dihibahkan ke daerah.
Forum Rapat yang membahas khusus tentang alih kelola blok rokan diawali dengan pemaparan perkembangan terkini proses peralihan dari PT Chevron, dihadiri pihak PT Chevron, SKK Migas, Pertamina Hulu Rokan dan Direktur utama PT. Pertamina.
Abdul Wahid saatmenanggapi, meminta dengan tegas agar semua persoalan terkait alih kelola segera dituntaskan sebelum hand over 9 Agustus 2021.
"Saya ingin meminta penjelasan detail, pertama. tentang mekanisme peralihan SDM dan tenaga kerja, bagaimana mekanismenyan dan menejemennya? kedua. tentang penyelesaian TTM yang mencemari lingkungan dan sengketa masyarakat adat dan ketiga. tentang pembangkit listrik yang d kelola oleh MCTN sewa menggunakam cost recovery," tanya Anggota DPR RI asal Riau ini.
Tentang pembangkit listrik MCTN lanjut Wahid, PT. Chevron sudah meraup untung begitu besar, 11.5 milyar barel selama mengelola di blok rokan, harusnya meninggalkan kesan yang baik bagi daerah.
" Listrik yang disewakan Chevron melalaui anak perusahaan PT MCTN menggunakan dana cost recovery, harusnya hibahkan saja ke daerah untuk mengelola, keuntungan yang besar untuk chevron kemana?, masak harus dibisniskan lagi, jangan buminya di peras tetapi meninggalkan masalah bagi daerah," tegas Wahid.
Wahid juga minta penjelasan dan jawaban terkait ini, harusnya dirut chevron hadir disini biar clear dan ada keputusan. "Selain itu soal lingkungan harus di selesaikan chevron dan pihak terkait sesegera mungkin," tegas politisi PKB ini kembali.
.png)

Berita Lainnya
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar Sumut karena Tidak Tepuk Tangan
Hari Sejuta Pohon Sedunia, DDV Tanam Ribuan Pohon dari Jawa Timur hingga Sumatera Barat
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Catat! Kenaikan Kasus Aktif Corona Selalu Berawal dari Libur Panjang