Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut Ini!
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah. Pemerintah juga secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada Senin (14/6) kemarin.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Hal ini telah disampaikan melalui akun instagram resmi yang dikelola oleh Biro Humas BKN di @bkngoidofficial. Adapun aturan baru pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
3 Aturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, yakni:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.
Pengadaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
"Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year," jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/6/2021).
Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses.
Pada website pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id. Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan.
Fitur tersebut ketika diklik akan memunculkan laman tampilan pemberitahuan yang bertulis "under contruction we'll back soon!" yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa diaktifkan. Namun yang pasti situs resmi SSCASN sudah bisa diakses dan akan berfungsi sepenuhnya saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dibuka.
Adapun alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id. Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Berikut 6 alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 selengkapnya:
1. Daftar Akun
2. Daftar Formasi
3. Seleksi Administrasi
4. Seleksi Kompetensi Dasar
5. Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
Itulah link aturan serta alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
.png)

Berita Lainnya
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara
Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
Akhirnya! Antivirus Corona Made In RI Resmi Dipatenkan
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
Sumpah Pemuda, Menag Harap Hindari Paham Ekstrem Kanan-Kiri
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan