Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut Ini!
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah. Pemerintah juga secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada Senin (14/6) kemarin.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Hal ini telah disampaikan melalui akun instagram resmi yang dikelola oleh Biro Humas BKN di @bkngoidofficial. Adapun aturan baru pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
3 Aturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, yakni:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.
Pengadaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
"Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year," jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/6/2021).
Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses.
Pada website pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id. Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan.
Fitur tersebut ketika diklik akan memunculkan laman tampilan pemberitahuan yang bertulis "under contruction we'll back soon!" yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa diaktifkan. Namun yang pasti situs resmi SSCASN sudah bisa diakses dan akan berfungsi sepenuhnya saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dibuka.
Adapun alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id. Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Berikut 6 alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 selengkapnya:
1. Daftar Akun
2. Daftar Formasi
3. Seleksi Administrasi
4. Seleksi Kompetensi Dasar
5. Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
Itulah link aturan serta alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
Waspada, Kemenkes Akui Ada Masker Medis Palsu Beredar
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Warga Divonis Positif Covid-19 Padahal Belum Tes PCR, Ini Penjelasan Kemenkes
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Daftar 6 Perusahaan BUMN Punya Utang Segunung, Ada yang Rp500 Triliun
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional
Pertamina dan Chevron Didesak Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Riau