Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H hingga 7 Juni 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” beber Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2020).
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebelumnya, dalam Permenhub 25/2020 masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H hingga 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.
Melalui Keputusan Menteri ini, lanjut Adita, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” jelas dia.
.png)

Berita Lainnya
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
Geger, Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah Ungkap Punya Strategi Baru untuk Tangani Pandemi Covid-19
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah
Ini Rentetan Teror di Kantor Polisi Sebelum Mabes Polri Diserang, Salah Satunya di Riau