Pilihan
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak 30 jaksa nakal selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu (26/1), mengatakan 30 pegawai itu telah disanksi disiplin melalui bidang pengawasan selama 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
Perinciannya ada tujuh orang jaksa nakal disanksi ringan, 16 disanksi sedang, dan 27 dikenai sanksi berat.
"Komitmen Presiden Prabowo dan Pak Jaksa Agung dalam menegakkan dan meningkatkan kualitas keadilan tidak usah diragukan lagi. Dan Jaksa Agung sangat memahami visi itu, makanya jajaran yang tidak profesional, semena-mena, langsung diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu," kata Sahroni, Senin (27/1/2025).
Sahroni mengatakan Kejagung tidak akan pernah merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 jaksa nakal.
"Karena masih ada puluhan ribu jaksa dan pegawai Kejagung yang bekerja tulus dan profesional. SDM seperti itulah yang kita butuhkan," lanjutnya.
Legislator Partai NasDem itu mengingatkan bahwa di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, institusi penegak hukum akan bekerja ekstra dalam banyak hal. Sebab, presiden merupakan sosok yang tegas demi kepentingan rakyat.
"Pastinya akan ada sangat banyak agenda penegakkan hukum kita ke depan. Semua institusi baik dari Polri, Kejagung, KPK, harus siap dengan itu," tutur Sahroni.
Dia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo punya standar kerja yang tinggi dalam pemerintahan ke depan.
"Mulai dari kasus tipikor kakap hingga keluhan masyarakat di bawah, semuanya harus direspons cepat dan tuntas, tidak boleh dibeda-bedakan," kata Sahroni.
Pihaknya berharap SDM penegak hukum di setiap institusi bisa mengikuti kecepatan dan tuntutan profesionalitas di dalam pekerjaannya.
"Pokoknya semua jajaran harus profesional dan cekatan di bidangnya masing-masing. Harus rajin jemput bola, jangan hanya sekadar menunggu laporan kasus. Harus seperti itu bekerja di era sekarang. Maksimal," ujar Sahroni.
.png)

Berita Lainnya
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
Pakar Sebut Kalung Antivirus Kementan Belum Teruji Untuk Covid-19
Promo Super Dahsyat Disambut Antusias, Hampir 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
Relaunching AMANAH Disambut Luas, Dorong Pemuda Aceh Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Ada Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Jokowi, di GAR ITB
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam