Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemecatan Arief Budiman Dianggap Tidak Objektif, DPR akan Panggil DKPP
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mengacu pada pasal 159 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu, Komisi II DPR menilai pemecatan Ketua KPU RI Arief Budiman, tidak objektif serta mencurigai ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu. Karenanya Komisi II DPR mengagendakan pemanggilan DKPP, Bawaslu dan KPU.
Demikian disampaikan anggota komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurutnya keputusan pemecatan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI oleh DKPP sebagai buntut dari diketahuinya Arief Budiman, mendampingi eks Komisioner KPU Novida Ginting yang sebelumnya telah diberhentikan DKPP untuk menggugat DKPP di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kurang tepat.
"Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap perlawanan oleh KPU kepada lembaganya. Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," ulas legislator dapil Sumbar II itu, Kamis (14/1/2021).
Terlebih lagi, keputusan pemecatan Arief Budiman itu ditegaskan sebagai bentuk dari bagian pelanggaran kode etik. "Jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan itu", ujarnya.
Selain itu pemecatan Arief Budiman sebagai ketua KPU oleh DKPP, bagi Komisi II DPR terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut. Kalau begini kan menjadi preseden yang tidak baik.
"Oleh karena itu, kami di komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) guna meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh guna pendalaman terhadap kasus ini secara transparan. Di lain sisi harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.***
Berita Lainnya
Musda Golkar Riau Segera Digelar, 18 Suara Akan Diperebutkan Calon Ketua
Jelang Pilkada Kepulauan Meranti 2020, HM Adil Sudah Dapatkan Rekomendasi PKB
PDI-P Senayan Setuju Opsi Vaksinasi Mandiri, Tapi Ada Catatannya...
Kubu Moeldoko Sebut Timnya Lebih Lincah dan Tangkas Tanpa Razman Nasution
AHY: Moeldoko Aktor Utama Sekaligus Korban Demokrat KLB
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Langkah Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
Pj Bupati Inhil Herman Bersama Isteri Salurkan Hak Suara di TPS 12
Kader Senior Segel Kantor DPC PPP Kota Pekanbaru
Mangkir di Sidang Perdana, Kubu AHY Sebut Kelompok Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi
Dani Suara Terbanyak, Berikut Delapan Caleg yang Lolos ke DPRD Riau dari Dapil Inhil
Mantan Bupati Inhu Ambil Formulir Pendaftaran Balon Gubri ke PDIP dan PKB
LPP PKB Inhil Akan Uji Kelayakan Bacaleg