Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemecatan Arief Budiman Dianggap Tidak Objektif, DPR akan Panggil DKPP
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mengacu pada pasal 159 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu, Komisi II DPR menilai pemecatan Ketua KPU RI Arief Budiman, tidak objektif serta mencurigai ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu. Karenanya Komisi II DPR mengagendakan pemanggilan DKPP, Bawaslu dan KPU.
Demikian disampaikan anggota komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurutnya keputusan pemecatan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI oleh DKPP sebagai buntut dari diketahuinya Arief Budiman, mendampingi eks Komisioner KPU Novida Ginting yang sebelumnya telah diberhentikan DKPP untuk menggugat DKPP di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kurang tepat.
"Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap perlawanan oleh KPU kepada lembaganya. Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," ulas legislator dapil Sumbar II itu, Kamis (14/1/2021).
Terlebih lagi, keputusan pemecatan Arief Budiman itu ditegaskan sebagai bentuk dari bagian pelanggaran kode etik. "Jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan itu", ujarnya.
Selain itu pemecatan Arief Budiman sebagai ketua KPU oleh DKPP, bagi Komisi II DPR terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut. Kalau begini kan menjadi preseden yang tidak baik.
"Oleh karena itu, kami di komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) guna meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh guna pendalaman terhadap kasus ini secara transparan. Di lain sisi harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.***
.png)

Berita Lainnya
Ketua Syuro PKB Riau Doakan Pasangan Hafit Syukri - Erizal Menang Pada Pilkada Rohul
Demokrat Kubu AHY Tegaskan Marzuki Alie Bukan Siapa-siapa Tanpa SBY
AHY Soal Kudeta: Lawan Para Pengkhianat
Terima Kritik dan Saran, KPU Inhil Gelar Uji Publik Penataan Dapil
Pendiri Demokrat Klaim Sudah Terima 80 Persen Dukungan DPC untuk Lengserkan AHY
Pilkada saat Corona Ancam Partisipasi Memilih, KPU Perlu Terobosan
Salah Satu TPS Unik di Tembilahan! TPS Ini Dihias Seperti Dekorasi Pesta Pernikahan
Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Coblos Caleg
Cak Imin Ajak Anies Gabung PKB, Pengamat Sebut Menguntungkan Kedua Pihak
Nasarudin Terpilih Jadi Ketua KNPI Riau Periode 2021-2024 Versi Musda Pelalawan
Didorong Kader Maju Pilgubri, Achmad: dari Dulu Saya Siap