Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Hari ini Kamis (14/1/2021) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengikuti rapat kerja perdananya di Komisi X DPR. Pada kesempatan itu, terdapat empat pekerjaan rumah yang diberikan DPR untuk mantan calon wakil presiden tersebut. Mulai dari masalah industri perfilman, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), UU Ekonomi dan UU Kepariwisataan dan Kreatif.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda, selaku pimpinan rapat. Dikatakannya terdapat sebanyak 30 juta orang yang menggantungkan nasibnya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, maka dari itu kolaborasi dengan pihak lain sangat penting.
"Empat pekerjaan rumah mulai dari masalah industri perfilman, HKI, UU Ekonomi dan UU Kepariwisataan dan Kreatif. Semuanya menjadi beban yang harus diperhatikan selama menjabat sebagai Mentri," kata Syaiful, di sela-sela rapat, Kamis (14/1/2021).
Terkait soal industri perfilman yang makin terpuruk di tengah pandemi. Syaiful, meminta Sandiaga Uno harus bisa menghubungkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk menjaga hidup industri perfilman.
"Nah soal industri perfilman juga ini mesti kolaborasi berbagai entitas dan stakeholder agar bisa tetap hidup," kata Syaiful.
Selanjutnya terkait penggunaan HKI yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman. Menurutnya Sandiaga harus berkolaborasi dengan baik bersama Kemenkumham untuk merealisasikan wacana ini.
"Soal isu HKI misalnya, kami ingin ini jadi collateral di masa mendatang. Mau tak mau ini harus sinergi dengan Kemenkumham," ujar Syaiful.
Serta dalam membuat kebijakan sebagai Menteri, Sandiaga Uno diminta untuk selalu memperhatikan UU Kepariwisataan dan UU Ekonomi Kreatif.
"Dalam bidang pariwisata, kita punya UU no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan UU no 24 tentang Ekonomi Kreatif. Dari dua UU ini kami berharap Bang Menteri Sandi dalam merumuskan kebijakan berlandaskan UU tersebut," jelas Syaiful.***
Berita Lainnya
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
114 pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Pekanbaru
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal
ETLE Nasional Diluncurkan Maret 2021, Tak Ada Lagi Tilang di Jalan