Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Papan Reklame Ilegal di Atas Pos Polisi Pekanbaru Kembali Tayangkan Iklan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Papan reklame yang ada di atas Pos Polisi Gurindam 2 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru kembali menayangkan iklan. Padahal beberapa waktu yang lalu papan reklame tersebut sudah ditertibkan karena berstatus ilegal.
"Ini harus ditertibkan segera, apalagi informasi yang kita dapat hanya 25% pemilik papan reklame yang memiliki izin dan dan taat membayar pajak di Pekanbaru," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (19/1/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan jika pemilik papan reklame tersebut terus membandel, dia meminta Satpol PP untuk bersikap tegas dengan cara memotong papan reklame tersebut.
"Ketegasan pemerintah kita minta di sini. Kalau tidak tegas, akan membandel terus dan yang ilegal akan bermunculan lagi," tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga mengatakan selain tidak adanya ketegasan dari pemerintah, sikap pembiaran juga mengakibatkan bando atau papan reklame yang tidak berizin tumbuh di Pekanbaru.
"Tak hanya Komisi IV saja, Komisi II juga harus berperan dengan cara meminta data dari Bapenda. Agar tahu mana yang papan reklame memiliki izin dan mana yang tidak memiliki izin," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PWI Riau Fasilitasi Pengurus dan Keluarga Buat Paspor Kolektif
Gegara Covid-19, Pemkab Siak Masih Kaji Dibukanya Pasar Ramadan
Belum Semua Bisa Ditempati, Beberapa Gedung Perkantoran Tenayan Tinggal Pasang Interior
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
Terpapar Covid-19, Satu Warga Binaan Rutan Dumai Meninggal Dunia
Pemkab Pelalawan Anggarkan Rp 9,4 Miliar untuk Penanganan Covid-19
475 ASN dan Honorer DLHK Inhil Ikuti Vaksinasi Covid-19
XTransfer Singapore CEO Violas Xiao Joins Money20/20 Asia's Panel
Kalapas Tembilahan: Puasa Bukan Alasan untuk Tidak Bekerja Maksimal
Bupati Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Kampar di Desa Kuala Terusan
960 Lansia di Siak Dapat Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan
Air Tak Kunjung Surut, BPBD Evakuasi Warga Pakai Perahu Rescue