Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terganjal Sistem Baru, APBD hanya Bisa untuk Bayar Kebutuhan Dasar Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru sampai kini hanya bisa bayarkan kebutuhan mendasar. Seperti gaji, listrik, telepon, dan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, secara APBD sudah tidak ada persoalan. Tetapi ada penatausahaan di sistem baru yang disebut SIPD yang belum bisa dikerjakan.
"SIPD ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, yang belum bisa kita kerjakan di penatausahaan? keuangannya," kata Sekda, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebut, seperti kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan belum bisa dikerjakan. Tetapi secara substansi, artinya APBD yang sudah disahkan itu sudah bisa digunakan.
"Hanya pembayaran gaji dan listrik, telpon. Karena itu kebutuhan mendasar yang harus diselesaikan," jelasnya.
Ia menyebut sudah rapat dengan Dirjen Keuangan Kemendagri. Kemendagri juga menyadari ada kelemahan di SIPD tersebut yang belum bisa dipenuhi.
"Tapi pemerintah daerah boleh membayarkan kegiatan rutin Seperti gaji dan listrik, telpon dan air. Fisik belum bisa," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
23 Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Lapor LHKPN
Bupati Erisman Yahya Kunjungi Kantor Dishub Inhil untuk Evaluasi dan Koordinasi
Gubri dan Kapolda Riau Kolaborasi, Tinjau Proyek Strategis di Pulau Rupat
Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Musrenbang Kecamatan Bantan
Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR dari Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho ke Letkol Czi Satriady Prabowo
Kalapas Tembilahan: Puasa Bukan Alasan untuk Tidak Bekerja Maksimal
BOB PT BSP-Pertamina Hulu dan Mitra Kerja Bersinergi Antisipasi Karhutla
Lantik 636 PPPK, Ini Arahan Pj Walikota Pekanbaru
Edy Rahmayadi Tegur Gubernur Riau Soal Lonjakan Kasus Covid
Pj Bupati Herman Lepas 442 JCH Asal Inhil
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unisi Cabang Tembilahan Resmi Dilantik
5 Kades dan 1 Kadis Tersangka Pidana Pilkada, Koalisi Ridho Yakin MK Akan Diskualifikasi Rajut