Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terganjal Sistem Baru, APBD hanya Bisa untuk Bayar Kebutuhan Dasar Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru sampai kini hanya bisa bayarkan kebutuhan mendasar. Seperti gaji, listrik, telepon, dan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, secara APBD sudah tidak ada persoalan. Tetapi ada penatausahaan di sistem baru yang disebut SIPD yang belum bisa dikerjakan.
"SIPD ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, yang belum bisa kita kerjakan di penatausahaan? keuangannya," kata Sekda, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebut, seperti kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan belum bisa dikerjakan. Tetapi secara substansi, artinya APBD yang sudah disahkan itu sudah bisa digunakan.
"Hanya pembayaran gaji dan listrik, telpon. Karena itu kebutuhan mendasar yang harus diselesaikan," jelasnya.
Ia menyebut sudah rapat dengan Dirjen Keuangan Kemendagri. Kemendagri juga menyadari ada kelemahan di SIPD tersebut yang belum bisa dipenuhi.
"Tapi pemerintah daerah boleh membayarkan kegiatan rutin Seperti gaji dan listrik, telpon dan air. Fisik belum bisa," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan
Tak Hanya di Mal, Alfa Scorpii Juga Gelar Pameran di SPBU
Gubernur Abdul Wahid Berikan Sagu Hati kepada Ratusan Veteran dan Janda
Gubri Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah Melalui Bank Riau Kepri
Jangan Tunggu Masyarakat Kena Dampak Buruk, Dewan Desak Pemko Pekanbaru Tutup Jondul
PUPR Ingin Bangun Tugu Roda Terbang, DPRD Pekanbaru: Tak ada Manfaat!
Bapenda Pelalawan Buka Konsultasi Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pajak Daerah
Pemkab Pelalawan Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kepengurusan Baru PWI Pokja Pekanbaru Terbentuk, Ian Tanjung Jadi Ketua
Satpol PP Bubarkan Kedai Kopi yang Tak Berizin Buka Saat Puasa
Terima Akta Registrasi, KPU Inhu Bakal Masuki Tahap Sidang di MK
Wabup Inhil Gandeng YVB Bagikan 550 Takjil