Pilihan
Terganjal Sistem Baru, APBD hanya Bisa untuk Bayar Kebutuhan Dasar Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru sampai kini hanya bisa bayarkan kebutuhan mendasar. Seperti gaji, listrik, telepon, dan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, secara APBD sudah tidak ada persoalan. Tetapi ada penatausahaan di sistem baru yang disebut SIPD yang belum bisa dikerjakan.
"SIPD ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, yang belum bisa kita kerjakan di penatausahaan? keuangannya," kata Sekda, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebut, seperti kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan belum bisa dikerjakan. Tetapi secara substansi, artinya APBD yang sudah disahkan itu sudah bisa digunakan.
"Hanya pembayaran gaji dan listrik, telpon. Karena itu kebutuhan mendasar yang harus diselesaikan," jelasnya.
Ia menyebut sudah rapat dengan Dirjen Keuangan Kemendagri. Kemendagri juga menyadari ada kelemahan di SIPD tersebut yang belum bisa dipenuhi.
"Tapi pemerintah daerah boleh membayarkan kegiatan rutin Seperti gaji dan listrik, telpon dan air. Fisik belum bisa," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Laksanakan Family Gathering di Pantai Solop
Kondusivitas Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Tetap Terjaga, Proses Belajar Mengajar Berjalan Normal
Hipmawan Dukung Penyelamatan TNTN dan Kinerja Satgas PKH, dan Tidak Terlibat Dalam Aksi AMMP
Turnamen FJL Zona Riau Tahun 2025 Kampar Jadi Tuan Rumah, Ini Penjelasan Yulnedi Tanjung
Dukung HPN Riau, Pemkab Inhil Gelar Goro Massal di 15 Titik
Anggota DPR RI Abdul Wahid Sebut Ade Agus Hartanto Layak Jadi Bupati Inhu
Akan Dievaluasi, Seluruh OPD Diminta Sampaikan Laporan Keuangan Tiap Bulan
Pembangunan Empat Jembatan Pemprov Riau di Kampar Terhenti, Ada yang Mangkrak 8 Tahun
Pengurus KORMI Pekanbaru Resmi Terbentuk, Siap Kembangkan Olahraga Masyarakat di Kota Bertuah
BRK Sosialisasi dan Edukasi Bersama Nasabah Non Muslim di Meranti
5.138 Honorer di Inhil Terinput di Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN BKN
Lepas Jabatan Kadinkes Inhil, Zainal Arifin Mengaku Legah