Pilihan
Sebut KPU Inhu Lakukan Kesalahan Fatal, Ridho Lapor ke DKPP
Inhu (INDOVIZKA) - Pasangan calon (Paslon) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) nomor urut 5, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho), memastikan akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Pasalnya, KPU membuka gudang penyimpanan kotak suara dan mengambil dokumen di dalam kotak suara tanpa dihadiri langsung oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penegasan KPU Inhu akan dilaporkan ke DKPP disampaikan langsung oleh penasihat hukum Paslon Ridho Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA kepada wartawan Kamis (21/1/2021). Ia menjelaskan, Bawaslu sangat berperan utama dalam memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti KPU, pembukaan kotak suara hari ini tanpa rekomendasi Bawaslu.
"Jika rekomandasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka KPU bisa dipidanakan. Artinya, regulasi pelaksanaan tugas Bawaslu, baik di Provinsi atau Kabupaten/kota itu sudah sangat bagus sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu," kata Dr Maruli.
Menurut Dr Saut, daya paksa rekomendasi Bawaslu kepada KPU sangat kuat, apabila tidak ada rekomendasi dari Bawaslu maka KPU termasuk KPU Inhu tidak boleh melakukan tindakan hukum termasuk membuka kotak surat suara.
Katanya perlu diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan, KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (Pilkada,red).
Kemudian, pasal 139 Ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, juga disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
"Intinya adalah, KPU Inhu dalam bertindak membuka gudang dan mengambil dokomen di dalam kotak suara harus berdasarkan rekomendasi Bawaslu, jika tidak ada rekomendasi Bawaslu, maka membuka kotak suara yang sudah disegel kabel ties tidak boleh dilakukan. KPU Inhu telah menciderai amanah UU undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maka kami akan menempuh hukum ke DKPP," jelasnya.
Meskipun diakui keabsahan surat ketua KPU RI nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, kata Dr Saut, pada poin nomor 4 menyebutkan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten dan kota dalam melakukan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam rangka memperoleh C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara dengan tatacara sebagai berikut:
Pada poin a menjelaskan, membuka kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota dan aparat kepolisian setempat. "Pada pelaksanaan pembukaan gudang dan mengambil dokumen didalam kotak suara hari ini yang disegel kabel ties tidak dihadiri satupun anggota komisioner Bawsalu Inhu," kata Dr Saut.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida dikonfirmasi menjelaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Inhu sesuai dengan surat KPU RI nomor 1232 tanggal 22 Desember 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 60 tertanggal 20 Januari 2021, tentang PHP keperluan jawaban di sengketa sidang MK.
"Sesuai dengan suarat KPU RI tidak ada menghadirkan saksi Paslon," kata Yeni.
Yeni juga menjelaskan, pembukaan gudang penyimpanan kotak suara sesuai dengan data yang dibutuhkan oleh KPU sebagai tergugat yang didalilkan oleh pemohon.
"Kami membuka kota suara Kecamatan Rakit Kulim dan kotak suara D hasil Kabupaten," kata Yeni.***
.png)

Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Dinilai Tak Komitmen Dalam Penyelesaian Sampah
SKB CPNS di Inhil Tetap Dilaksanakan Meski di Tengah Pandemi
Yang Ajak Golput dan Bikin Onar di PSU Inhu Siap-siap Ditindak Tegas Aparat
Tahun Baru, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Masih Sepi
Bersama UAS, Gubernur dan Wakil Gubernur Gelar Syukuran dan Buka Puasa di Masjid Annur
Pasca Dilantik, KKSS Inhil Langsung Tancap Gas Gelar RAKERDA
Tagihan Listrik Belum Dibayar, Sejumlah Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru Padam
Sore Ini, Bupati dan Pj Sekda Kampar Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
Bupati Pelalawan Terpilih Sampaikan Program 2022 saat Musrengbang RKPD
Siang Ini Ada Pelantikan Pejabat Pemko Pekanbaru
Bupati Irwan : Jangan Sampai Tuduhan Itu Menjadi Fitnah
Wujud Toleransi, Lapas Tembilahan Terima Sumbangan Takjil dari Vihara Budi Bhakti