Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
SKB CPNS di Inhil Tetap Dilaksanakan Meski di Tengah Pandemi
INDOVIZKA.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Berbasis Computer Assistet Test (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dijadwalkan pada tanggal 10-11 Oktober 2020 tetap akan dilaksanakan meski angka kasus Covi-19 di Inhil meningkat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar, SE., MP yang juga Selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2019 menyebut bahwa pelaksanaan tetap dilaksanakan karena telah mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil.
"Sebelum melaksanakan Ujian SKB CAT CPNS Inhil Formasi 2019, kita sudah meminta Izin kepada Satgas Percepatan Penangana Covid-19 Inhil, dan kita diberi Izin untuk melaksanakannya dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan," sebutnya kepada awak media, Kamis (24/09/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Lanjutnya, Fauzar menjelaskan, permohonan izin pelaksanaan Ujian SKB CAT CPNS Inhil formasi 2019 dengan Nomor: 810/BKPSDM/PPDFPA/IX/2184 kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil sudah diajukan pada tanggal (18/09/2020), dan sudah mendapat balasan pada Tanggal (21/09/2020) dengan Nomor : 129/SEKR-Covid-19/IX/2020 bahwa Pelaksanaan Ujian SKB CAT CPNS Inhil formasi 2019 boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Ia menambahkan, izin Pelaksanaan Ujian SKB CAT CPNS Inhil Formasi 2019 di tanda tangani langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan yang juga selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil.
"Protokol Kesehatan yang di wajib dilaksanakan dalam pelaksanaan Ujian SKB tersebut adalah Memakai masker, menjaga jarak aman (1-2 Meter), menyiapkan Tempat cuci tangan dan Handsanitizer, serta membatasi jumlah kapasitas peserta ujian," jelasnya. (Jb)
.png)

Berita Lainnya
Henny Sasmita Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Provinsi Riau Periode 2025-2030
Kadis PUPR Kampar Kembali Diperiksa Terkait Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering
Di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Inhil Bantu Warga Terdampak PPKM
Disparporabud dan KONI Inhil Gelar Pertemuan Bahas Persiapan Porprov X Riau 2022
Miliki 96 Butir Ekstasi, Warga Bagansiapiapi Diamankan Polisi
KKP Kelas III Tembilahan dan Kodim 0314/Inhil Gelar Penyemprotan Lingkungan Makodim
Bupati Pelalawan Lantik 260 Pegawai PPPK Tahap I dan II
ASN Bengkalis Dapat “Dispensasi Khusus” Bisa Bekerja dari Rumah
Jaga Kondusifitas Daerah, Kesbangpol Inhil Adakan Pertemuan Bersama Pengurus FKDM
Baliho Besar Cak Imin Ucapan Hari Santri Dicoret, Sekretaris DPC PKB Kampar : Salah Apa Baliho Hingga Dicoret ?
Bupati Kasmarni Pimpin Apel HUT Pramuka ke-64, Pramuka Merupakan Pilar Ketahanan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
Mukab 17 Juli Mendatang, Kadin Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua