Pilihan
Warga Riau Ditangkap Polisi Karena Simpan Kukang di Rumah
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - ZN (42), seorang pria di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, harus berurusan dengan polisi karena menangkap seekor satwa dilindungi jenis kukang.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Merbau pada Minggu (13/6/2021).
Kepala Kepolisian Sektor Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya kukang di rumah ZN.
"Yang bersangkutan menangkap dan menyimpan seekor Kukang di rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi," kata Sahrudin dilansir dari Kompas.com.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku. Ternyata benar, petugas menemukan primata bergerak lamban itu di sbalik pintu.
"ZN mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing di sekitar rumahnya. Rencana pelaku kukang itu akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara," sebut Sahrudin.
Dia mengatakan, hewan itu adalah satu satwa langka yang dilindungi pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak boleh menangkap apalagi membunuhnya.
Kukang memang memiliki penampilan yang lucu dan menggemaskan, sehingga banyak masyarakat umum yang gemar menjadikan primata ini sebagai hewan peliharaan.
"Kukang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Sahrudin.
Pelaku dan barang bukti Kukang, tambah dia, saat ini diamankan di Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Warung Makan
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Dua dari Empat Pembobol Iin Swalayan Ditembak Polisi karena Melawan
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis
Kejagung Taksir BPJS Naker Rugi Rp20 Triliun Akibat Korupsi
Kawanan Pencuri Ini Bobol Ruko untuk Beli Sabu dan Miras
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia