Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Warga Riau Ditangkap Polisi Karena Simpan Kukang di Rumah
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - ZN (42), seorang pria di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, harus berurusan dengan polisi karena menangkap seekor satwa dilindungi jenis kukang.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Merbau pada Minggu (13/6/2021).
Kepala Kepolisian Sektor Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya kukang di rumah ZN.
"Yang bersangkutan menangkap dan menyimpan seekor Kukang di rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi," kata Sahrudin dilansir dari Kompas.com.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku. Ternyata benar, petugas menemukan primata bergerak lamban itu di sbalik pintu.
"ZN mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing di sekitar rumahnya. Rencana pelaku kukang itu akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara," sebut Sahrudin.
Dia mengatakan, hewan itu adalah satu satwa langka yang dilindungi pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak boleh menangkap apalagi membunuhnya.
Kukang memang memiliki penampilan yang lucu dan menggemaskan, sehingga banyak masyarakat umum yang gemar menjadikan primata ini sebagai hewan peliharaan.
"Kukang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Sahrudin.
Pelaku dan barang bukti Kukang, tambah dia, saat ini diamankan di Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Kades Diduga Selingkuhi Istri Orang, Warga Segel Kantor Desa Sialang Jaya
Kapolda Pastikan Perayaan Natal di Riau Aman
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Anak Bupati di Riau Divonis Hanya 2 Bulan Penjara
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau