6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas


PEKANBARU - Tepat pada peringatan HUT Republik Indonesia 17 Agustus 2020, sebanyak 6.160 narapidana yang tersebar di 16 Lapas atau Rutan di Riau mendapatkan Remisi Umum (RU).

Dari 6.160 narapidana yang mendapatkan remisi, 94 orang diantaranya memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar, kepada 2 orang perwakilan narapidana yang berasal dari Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru di Balai Serindit Aula Gubernuran, Senin (17/08/2020).

Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, menyampaikan bahwa dari 11.614 napi se-Riau, terdapat 6.160 yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.086 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 846 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 824 orang.

Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Lapas Bangkinang yaitu sebanyak 16 orang, lalu Lapas Pekanbaru sebanyak 14 orang, dan Lapas Bengkalis serta Rutan Dumai sebanyak 13 orang.

Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 1.438 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.

"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," cakap Ibnu Chuldun.

Lanjut Ibnu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, dan LPKA.

Menyinggung beberapa lapas atau rutan di provinsi lain yang mulai terpapar Covid-19, Kakanwil menjelaskan bahwasanya lapas, rutan, serta LPKA di Provinsi Riau saat ini masih nihil dari Covid-19. Dan jajarannya akan tetap konsisten semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan di Riau.

Selain remisi, pemerintah telah mengeluarkan pula kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program Asimilasi dan Integrasi yang sampai bulan Agustus Tahun 2020 telah diberikan kepada 40.504 WBP di seluruh Indonesia, dengan rincian program Asimilasi diberikan kepada 38.078 WBP dan program Integrasi kepada 2.426 WBP.

“Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya,” tutup Kakanwil.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar