Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dugaan Korupsi Bankeu di RSUD Indrasari, Jaksa Periksa Plt Kepala Dinas PMD Inhu
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riswidiantoro, diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (bankeu) Rp41 miliar di RSUD Indrasari, Rengat.
Riswidiantoro dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Sub Bagian Program di RSUD Indrasari Rengat, Selasa (25/1/2021). Ia datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB dan melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Riau.
Setelah itu, Riswidiantoro menuju lantai lima gedung Kejati Riau untuk memberikan keterangan pada jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Ia dperiksa hingga pukul 16.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi terkait kedatangannya ke Kejati Riau, Riswidantoro, enggan berkomentar banyak. "No comment," ucapnya sambil berjalan dengan seorang rekannya ke PTSP Kejati Riau.
Namun Riswidiantoro mau sedikit terbuka ketika didesak mengenai pemanggilan terkait penggunaan dana bankeu di RSUD Indrasari. "Ini kan masih dalam proses (penyelidikan). Masih dalam proses ya," tuturnya sambil terus berjalan.
Disinggung materi pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyelidik, Riswidantoro enggan mengungkapkan. "Ke penyidik saja, itu materi penyelidikan," kata Riswidantoro.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi. Menurutnya, pemanggilan juga dilakukan pada sejumlah pihak lain dari RSUD Indrasari Rengat.
"Iya. Betul itu," sebut Hilman.
Menurut Hilman, proses klarifikasi tidak berhenti pada Riswidiantoro saja tapi masih ada pihak lain. "Masih (ada pemanggilan lain). Baru tahap awal aja ini," jelas Hilman.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Menurutnya, ada 4 orang lainnya dari RSUD Indrasari Rengat yang dipanggil.
"(Hari ini) Ada 4 orang. Jadi dalam kasus ini ini sudah belasan orang yang diklarifikasi. Semuanya dari pihak rumah sakit," pungkas Muspidauan.
Pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat tertanggal 11 Januari 2021 itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.***
.png)

Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Minta Pertamina Jamin Ketersediaan Premium saat Ramadan
Empat ETLE di Pekanbaru Mati, Ini Penyebabnya
Berikan Layanan Maksimal, Satpol PP Inhil Siapkan Layanan 'Lapor URC Saja '
Munawir Tokoh Muda Reteh Kembali Jalin Silahturmi Bersama Majlis Taklim Pulau Kijang
Kades Air Hitam Pimpin Langsung Pemusnahan Sawit Berumur Dibawah 5 Tahun Didalam Kawasan TNTN
Pakar Lingkungan Minta Negara Tegas Terkait Sengketa Lahan Gondai
Pj Bupati dan Pj Ketua TP PKK Inhil Resmi Buka Bazaar MTQ ke-54 Inhil di Kecamatan Enok
Gubri Syamsuar Ajak Semua Sektor Bangkit Ditengah Pandemi
Mendekati Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemda Kampar Gencar Operasi Pasar
Kerumunan Warga di RSD Madani saat Antre Vaksinasi, Jangan Sampai Ada Klaster Baru
Bengkalis Gelar Musrenbang Forum CSR Pertama di Riau
Warga Desa Sungai Ara Timbun Jalan Rusak Melalui Sumbangan Masyarakat dan Para Tengkulak