Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan Arman Depari, kembali mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 171 Kg dan puluhan ribu butir ekstasi dari Muara Sugihan, Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Arman menjelaskan, narkoba tersebut diamankan petugas BNN saat melakukan transaksi di atas laut, transaksi menggunakan modus transfer kapal antar kapal.
"Mereka menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu dari Malaysia. Barang bukti yang disita sabu sebanyak 171 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi, serta puluhan ribu kapsul NP, di TKP desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumatera Selatan," kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Selain mengamankan barang bukti itu, turut diamankan sebanyak 3 orang tersangka. Yakni Daeng Sabil yang merupakan seorang napi di LP Mata Merah selaku pengendali. Lalu Sharir, dan Pamasangi.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Mata Merah, Palembang," ucap Arman.
Para tersangka dan barang bukti kini sudah dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan.***
.png)

Berita Lainnya
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Bobol Toko, 4 Pelaku Pencuri Rokok di Tembilahan Diringkus Polisi
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru Diserang Usai Shalat
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Marah Besar, Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Terorisme Pelaku Bom Bunuh Diri
Diduga Tak Bisa Berenang, Siswa SDN 007 Tewas di Bekas Galian Alat Berat
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare