Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan Arman Depari, kembali mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 171 Kg dan puluhan ribu butir ekstasi dari Muara Sugihan, Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Arman menjelaskan, narkoba tersebut diamankan petugas BNN saat melakukan transaksi di atas laut, transaksi menggunakan modus transfer kapal antar kapal.
"Mereka menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu dari Malaysia. Barang bukti yang disita sabu sebanyak 171 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi, serta puluhan ribu kapsul NP, di TKP desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumatera Selatan," kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Selain mengamankan barang bukti itu, turut diamankan sebanyak 3 orang tersangka. Yakni Daeng Sabil yang merupakan seorang napi di LP Mata Merah selaku pengendali. Lalu Sharir, dan Pamasangi.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Mata Merah, Palembang," ucap Arman.
Para tersangka dan barang bukti kini sudah dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan.***
.png)

Berita Lainnya
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Parkir di Jalan, Sepeda Motor Warga Tembilahan Digondol Maling
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau