Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, selaku terdakwa pelaku penyuapan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.
Selain pidana penjara, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dan subsider empat bulan penjara bagi Ardian Iskandar Maddanatja.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 100 juta dan subsider selama empat bulan penjara," ujar Rianto Adam, dalam persidangan, Rabu (5/5/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.
Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambung Pontoh.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Setelah memeriksa 20 saksi dan seorang ahli, dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Ardian telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar.
Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. Dengan suap itu, perusahaan Ardian mendapatkan pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12.
"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Joko Subagyo.
Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan justice collaborator. Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.**
.png)

Berita Lainnya
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Bos Pemilik 1 Kilogram Sabu Sedang Diburu
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
Pura-Pura Sholat, Pria Ini Gasak Uang Infak Musala Jutaan Rupiah
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Curi Kabel Listrik di Tiga TKP, Mantan Karyawan PLN Diringkus Polisi
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit