Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara


JAKARTA (INDOVIZKA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, selaku terdakwa pelaku penyuapan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.

Selain pidana penjara, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dan subsider empat bulan penjara bagi Ardian Iskandar Maddanatja.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 100 juta dan subsider selama empat bulan penjara," ujar Rianto Adam, dalam persidangan, Rabu (5/5/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambung Pontoh.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah memeriksa 20 saksi dan seorang ahli, dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Ardian telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar.

Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. Dengan suap itu, perusahaan Ardian mendapatkan pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12.

"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Joko Subagyo.

Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan justice collaborator. Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.**






Tulis Komentar