Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Tudingan Pemerasan
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
KUANSING, (INDOVIZKA) - Tudingan Bupati Kuansing Andi Putra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, yakni telah melakukan pemerasan menurut kajari terbaik se-Riau itu adalah fitnah.
Hadiman mengaku tidak pernah sekalipun melakukan pemerasan terhadap Andi Putra.
Hadiman mengatakan, apa yang dikatakan penasehat hukum bapak bupati tersebut tidak benar.
"Nyatanya sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tetap berjalan," ujar Hadiman, dilansir dari iniriau.com, Jumat (18/6).
"Bila nanti apa yang dituduhkan Bapak Bupati Andi Putra ini tidak terbukti, saya akan laporkan kembali, kita tunggu aja bang," ucap Hadiman.
Hadiman juga mengatakan, terkait oknum honorer yang mengatasnamakan kajari meminta uang, hal itu diduga karena ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa dirinya untuk meminta uang.
"Honorer itu dulu tinggal di rumah saya, jadi ajudan saya. Dulu awalnya di pidsus, dari pengakuan sejumlah pihak, honorer itu suka membocorkan rahasia dan dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus di Pidana Khusus. Tindakannya membuka rahasia negara dinilai sudah keterlaluan, belum dipanggil, sudah tahu orang. Akhirnya, mau tak mau kita keluarkan, saya pecat. Masa honorer bocor-bocorkan dokumen," tegas Hadiman.
Dalam kasus korupsi enam kegiatan di sekda Kuansing, Andi Putra dan ayahnya yang juga mantan Bupati Kuansing, Sukarmis berstatus sebagai saksi. **
.png)

Berita Lainnya
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
Polisi Tangkap 3 Pilot Beserta 11 Paket Sabu
Polisi Tahan Kekasih Mahasiswi Brawijaya yang Bunuh Diri di Pemakaman
Alkes di RSUD Selasih Dicuri, Kerugian Capai 800 Juta
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Warga Bisa Laporkan Info Kejahatan Narkoba ke Call Center Polda Riau
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Masyarakat Diminta Lapor Polisi Jika Lihat Hal Mencurigakan
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
2 Jambret Yang Diamuk Masa di Pekanbaru Ternyata Masih di Bawah Umur