Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
INDOVIZKA.COM - Peredaran narkoba terjadi di wilayah Rutan Pekanbaru. Narapidana yang berada di dalam Rutan kedapatan memesan barang haram tersebut dari luar.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pihaknya menindaklanjuti terkait informasi bahwa di Rutan Pekanbaru telah ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,57 gram.
"Sabu itu ditemukan di dalam botol minyak rambut pria yang mana barang-barang tersebut ditujukan kepada napi IS. Selanjutnya pihak Rutan Sialang Bungkuk menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan," kata Manapar, Selasa (11/4/2023).
Setiba di Rutan, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap napi IS dan mengatakan bahwa barang-barang tersebut adalah milik napi inisial H dan namanya hanya digunakan sebagai penerima barang.
"Kemudian dipanggil napi H dan diketahui bahwa benar barang tersebut adalah pesanannya. Napi H dikenalkan oleh napi RH kepada napi JS, kemudian memesan sabu kepada JS, kemudian JS menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H," ungkapnya.
Ia menyuruh istri napi H untuk mengantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk dengan cara menyelipkan sabu di dalam botol minyak rambut pria beserta makanan-makanan lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Pelaku Pembunuhan di Gaung Berhasil Diamankan
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!
Warga Satu Dusun Keracunan Takjil hingga Tewaskan 1 Orang, Pemerintah Tetapkan KLB
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Langkan, Polisi Amankan Timbangan Digital dan Uang Tunai
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru