Pilihan
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
INDOVIZKA.COM - Peredaran narkoba terjadi di wilayah Rutan Pekanbaru. Narapidana yang berada di dalam Rutan kedapatan memesan barang haram tersebut dari luar.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pihaknya menindaklanjuti terkait informasi bahwa di Rutan Pekanbaru telah ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,57 gram.
"Sabu itu ditemukan di dalam botol minyak rambut pria yang mana barang-barang tersebut ditujukan kepada napi IS. Selanjutnya pihak Rutan Sialang Bungkuk menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan," kata Manapar, Selasa (11/4/2023).
Setiba di Rutan, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap napi IS dan mengatakan bahwa barang-barang tersebut adalah milik napi inisial H dan namanya hanya digunakan sebagai penerima barang.
"Kemudian dipanggil napi H dan diketahui bahwa benar barang tersebut adalah pesanannya. Napi H dikenalkan oleh napi RH kepada napi JS, kemudian memesan sabu kepada JS, kemudian JS menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H," ungkapnya.
Ia menyuruh istri napi H untuk mengantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk dengan cara menyelipkan sabu di dalam botol minyak rambut pria beserta makanan-makanan lainnya.
.png)

Berita Lainnya
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Polres Pelalawan Ringkus Begal Sadis Bermodus Pura-pura Minta Bantuan
DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Lakukan Tes Urine Anggota Polisi
Pemuda di Rumbai Jadi Korban Begal, iPhone Senilai Rp10 Juta Dibawa Kabur
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Fakta di Balik Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Sosok yang Takut kepada Suharto Namun Mendebarkan Australia
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi