Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
"WNI yang menjadi ABK masih kerap mengalami tindakan-tindakan tidak manusiawi sehingga butuh perlindungan dari negara," ujar Christina saat Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Selasa (26/1/2021).
Christina memaparkan hasil riset Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, bahwa sedikitnya 11 ABK yang bekerja di kapal ikan Tiongkok meninggal dunia dalam periode November 2019 hingga Juli 2020.
"Angka realnya sangat mungkin lebih dari itu, mengingat pendataan ABK kita di luar negeri masih amat minim," kata Christina.
Politikus berparas ayu ini mengakui, inti permasalahan terletak pada aturan tata kelola yang saat ini masih tumpang tindih di beberapa kementerian.
Padahal, jelas Christina, UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan agar aturan pelaksanaan (PP) penempatan dan pelindungan pekerja awak kapal dan pelaut perikanan harus ditetapkan paling lambat 22 November 2019.
"Pemerintah agar menunjukkan keseriusan dan keberpihakannya kepada ABK kita di luar negeri. Mereka sebagai vulnerable citizen yang sangat amat membutuhkan perlindungan Negara dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tandas Chtistina.
Sepanjang 2020, pemerintah telah menerbitkan 81 peraturan pemerintah, bahkan pada 2021 sudah ada 3 PP dan 8 Perpres yang ditetapkan, salah satunya PP tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Kuncinya terletak pada kesungguhan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut ABK, once and for all," tuntas Christina Aryani.***
Berita Lainnya
Heboh Soal Syiah Dan Ahmadiyah, Ini Penjelasan Menag Gus Yaqut
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
Program PEN, Airlangga Sebut Pemerintah Fokus Bantu Swasta Tahun Ini
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Hasil Autopsi Maradona: Tidak ada Obat Ilegal
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu