Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
"WNI yang menjadi ABK masih kerap mengalami tindakan-tindakan tidak manusiawi sehingga butuh perlindungan dari negara," ujar Christina saat Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Selasa (26/1/2021).
Christina memaparkan hasil riset Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, bahwa sedikitnya 11 ABK yang bekerja di kapal ikan Tiongkok meninggal dunia dalam periode November 2019 hingga Juli 2020.
"Angka realnya sangat mungkin lebih dari itu, mengingat pendataan ABK kita di luar negeri masih amat minim," kata Christina.
Politikus berparas ayu ini mengakui, inti permasalahan terletak pada aturan tata kelola yang saat ini masih tumpang tindih di beberapa kementerian.
Padahal, jelas Christina, UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan agar aturan pelaksanaan (PP) penempatan dan pelindungan pekerja awak kapal dan pelaut perikanan harus ditetapkan paling lambat 22 November 2019.
"Pemerintah agar menunjukkan keseriusan dan keberpihakannya kepada ABK kita di luar negeri. Mereka sebagai vulnerable citizen yang sangat amat membutuhkan perlindungan Negara dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tandas Chtistina.
Sepanjang 2020, pemerintah telah menerbitkan 81 peraturan pemerintah, bahkan pada 2021 sudah ada 3 PP dan 8 Perpres yang ditetapkan, salah satunya PP tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Kuncinya terletak pada kesungguhan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut ABK, once and for all," tuntas Christina Aryani.***
.png)

Berita Lainnya
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti
KPK Siapkan 4 Isu Prioritas untuk Tahun 2022
Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Penyelesaian Konflik, Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Seragam Kekhususan Agama
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya