Pilihan
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Untuk memutus rantai peredaran dan pengendalian narkotika serta deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, akan bentuk Blok Pengendali Narkoba (BPN).
BPN ini merupakan blok atau kamar hunian yang nantinya dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermasalah dan masih melakukan transaksi serta peredaran narkoba ke luar dan di dalam Lapas atau Rutan.
"Maksud dan tujuan BPN ini adalah sebagai bentuk pembinaan bagi warga binaan kasus narkotika sehingga menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi warga binaan yang masih bermain dengan narkoba. Pengawasan dan pengamanan pada BPN dilakukan oleh petugas yang telah lulus assessment," cakap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (29/1/2021).
Bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, sebanyak 53 orang petugas mengikuti assessment. Assessment ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Psikolog yang dihadirkan dari beberapa UPT Kanwil Kemenkumham Riau di Pekanbaru.
“Assessment petugas ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, dedikasi dan kedisiplinan petugas tentang tugas pokok dan fungsi pengamanan, sehingga pegawai yang lulus seleksi ini tidak diragukan lagi Integritasnya,” katanya.
Kakanwil juga berharap nantinya petugas yang akan ditempatkan dalam mengawasi BPN ini dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab, disiplin tinggi, serta bebas dari suap dan pungutan liar.
.png)

Berita Lainnya
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
Dicekoki Minuman Sebelum Dibacok, Pengunjung Puja Sera Tembilahan Dilarikan ke Rumah Sakit
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Curi Ikan di Perairan Riau, Kapal Malaysia dan ABK Myanmar Ditangkap
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain