Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
KEPRI, (INDOVIZKA)- Satuan Narkoba Polres Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau mengamankan tiga lelaki dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga orang tersebut masing-masingnya adalah M, ARG dan DTP. Dikabarkan dua orang diantaranya pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri dan satu orang security kawasan wisata lagoi, Bintan. Satu orang Walpri merupakan anggota SatBrimob Polda Kepri.Mereka diamankan dari dua lokasi, yakni Pulau Dompak Tanjung Pinang dan Pulau Bintan, Jumat (28/01/2022) lalu.
" Iya benar. Sudah ditangani Polda Kepri,” jawab Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Senin (31/01/2022) malam.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Tanjung Pinang hasil pengembangan yang berhasil diungkap didua lokasi yang berbeda.
" Diambil alih Polda Kepri. Dilakukan proses penyidikan oleh polda kepri,” ujarnya.
Sementara itu, Hasan Kepala Diskominfo Kepri saat dikonfirmasi mengatakan Gubernur Kepri AnsarAhmad terkejut mendengar informasi tersebut.
" Beliau tidak tahu-menahu dengan kasusnya. Ini kan oknum. Memang benar, ada pengawal pribadi Gubernur Kepri yang ditangkap karena kasus narkoba," sebut Hasan saat dikonfirmasi.
Hasan menambahkan, terduga pelaku juga belum lama bertugas sebagai pengawal pribadi. Tetapi jumlahnya bukan tiga melainkan satu saja.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri. Beliau tidak pernah bilang tiga pengawal pribadi Gubernur melainkan hanya satu orang," sebutnya.**
sumber : tribunebatam
Berita Lainnya
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Simpan Shabu di Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Sering Dikeluhkan, Tim Tembak Bubarkan Remaja di Lokasi Balap Liar
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT SAGM Inhil Diamankan Polisi
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia