Pilihan
Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global
Depok - Aktivitas spionase asing dinilai masih menjadi ancaman nyata di tengah meningkatnya persaingan global antarnegara. Praktik pengumpulan data rahasia hingga pencurian informasi strategis disebut terus berkembang, termasuk melalui ruang siber dan pendekatan terhadap warga sipil.
Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menegaskan bahwa spionase bukan fenomena baru dalam hubungan internasional. Menurut dia, praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama dan tetap relevan hingga sekarang.
“Spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.
Kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di New York, Amerika Serikat, pada Mei 2026 menjadi salah satu contoh operasi spionase yang terungkap ke publik. Selain itu, Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia juga mengungkap adanya perekrutan warga biasa menjadi “agen sekali pakai” untuk mengumpulkan informasi bagi pihak asing.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat umum dapat dimanfaatkan dalam operasi intelijen tanpa disadari. Sementara itu, Dosen Senior Hubungan internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan tidak semua praktik spionase diungkap secara terbuka kepada publik.
“Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” ujar Edy.
Ia menambahkan, spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang berseberangan kepentingan. Dampaknya pun dinilai serius karena dapat melemahkan kemampuan pertahanan, mengganggu infrastruktur strategis, hingga mencuri hasil riset penting suatu negara.
Menurut Ali, pencurian hak atas kekayaan intelektual kini menjadi salah satu bentuk spionase yang paling sering terjadi. Karena itu, perlindungan data dan penguatan sistem keamanan siber menjadi kebutuhan mendesak.
Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan siber Indonesia. Ancaman tersebut kerap digunakan untuk menggali data strategis secara bertahap dan sulit terdeteksi.
Ali menilai peningkatan literasi publik terkait keamanan digital dan kewaspadaan nasional penting diperkuat agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan pihak asing di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. ***
.png)

Berita Lainnya
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
BUMD DKI Jadi Pemasok Daging Sapi dan Ayam ke Pekanbaru
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Gus Yahya Memaknai Nama Kota Nusantara
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id