Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Beri Promo Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Wedding Resmi Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA - Wedding Organizer atau WO Aisha Weddings resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan usai Aisha Weddings menjadi perbincangan publik lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun.
Laporan terhadap Aisha Weddings dilayangkan oleh Disna Riantina sebagai pelapor pada Rabu (10/2/2021) malam. Kekinian telah diterima dengan Nomor: LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.
"Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita ke sana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun," kata Disna di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Disna menjelaskan alasan dirinya melaporkan Aisha Weddings juga lantaran WO tersebut menyebut sosok perempuan sebagai beban orang tua. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi menimbulkan opini yang bisa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian," ujarnya.
Untuk memperkuat lapornya, Disna turut menyertakan beberapa barang bukti seperti pamflet atau brosur Aisha Weddings serta tangkapan layar situs yang bersangkutan.
Adapun dalam perkara ini, penanggung jawab Aisha Weddings dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Polres Inhil Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
Menunggu Kiriman Sabu-sabu, Wanita di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi