Pilihan
Beri Promo Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Wedding Resmi Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA - Wedding Organizer atau WO Aisha Weddings resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan usai Aisha Weddings menjadi perbincangan publik lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun.
Laporan terhadap Aisha Weddings dilayangkan oleh Disna Riantina sebagai pelapor pada Rabu (10/2/2021) malam. Kekinian telah diterima dengan Nomor: LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.
"Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita ke sana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun," kata Disna di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Disna menjelaskan alasan dirinya melaporkan Aisha Weddings juga lantaran WO tersebut menyebut sosok perempuan sebagai beban orang tua. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi menimbulkan opini yang bisa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian," ujarnya.
Untuk memperkuat lapornya, Disna turut menyertakan beberapa barang bukti seperti pamflet atau brosur Aisha Weddings serta tangkapan layar situs yang bersangkutan.
Adapun dalam perkara ini, penanggung jawab Aisha Weddings dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Kasus Bandar Narkoba Adam Dilimpahkan ke Kejari Inhil
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Pasangan Ini Terjaring Razia di Kamar Wisma, Ada Bong Sabu dan Tisu Magic
Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Beserta BB 8 Kg Ganja
H Permata Tewas Ditembak Petugas BC Tembilahan di Perairan Sungai Bela
Curi Kabel Perusahaan, Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Polisi
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Polisi Sebut Peran Oknum Pegawai Lapas Yang Terlibat Narkoba Sebagai Becak Darat
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor