Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
INDOVIZKA.COM - YSA ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi berpangkat Bripka itu diduga sebagai pengedar dan memasok narkoba kepada rekannya Briptu MF.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. "Sudah P-21," kata Bambang.
Bambang menyebut, pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan berkas perkara Bripka YSA dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijadwalkan hari Selasa (20/6/2023) besok tahap II-nya," ungkap Bambang.
Untuk diketahui, Briptu MF meninggal dunia pada Ahad (7/5/2023) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih. Diduga oknum anggota Polsubsektor Kepenuhan Hulu Polsek Kepenuhan Kesatuan Polres Rokan Hulu (Rohul) itu meninggal karena narkoba.
Dari kejadian itu, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan ditemukan isi chat percakapan tentang narkoba, antara MF dan YSA.
Penyidik akhirnya mendapati narkoba dari tangan YSA. Narkoba tersebut disimpan YSA di dalam truk milik orang tuanya di rumahnya yang berada di Kabupaten Rohul.
Setelah melakukan proses penyidikan, Polda Riau mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada 19 Mei 2023.
YSA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi
BPK Perwakilan Riau Bungkam, Pemeriksa Muda Ditetapkan Tersangka
Sepasang Pria dan Wanita Bukan Suami Istri Diamankan Polsek Kateman
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Ini Kronologi TNI Temukan 6 Paket Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Dibekuk Polisi
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau