Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
INDOVIZKA.COM - YSA ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi berpangkat Bripka itu diduga sebagai pengedar dan memasok narkoba kepada rekannya Briptu MF.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. "Sudah P-21," kata Bambang.
Bambang menyebut, pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan berkas perkara Bripka YSA dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijadwalkan hari Selasa (20/6/2023) besok tahap II-nya," ungkap Bambang.
Untuk diketahui, Briptu MF meninggal dunia pada Ahad (7/5/2023) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih. Diduga oknum anggota Polsubsektor Kepenuhan Hulu Polsek Kepenuhan Kesatuan Polres Rokan Hulu (Rohul) itu meninggal karena narkoba.
Dari kejadian itu, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan ditemukan isi chat percakapan tentang narkoba, antara MF dan YSA.
Penyidik akhirnya mendapati narkoba dari tangan YSA. Narkoba tersebut disimpan YSA di dalam truk milik orang tuanya di rumahnya yang berada di Kabupaten Rohul.
Setelah melakukan proses penyidikan, Polda Riau mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada 19 Mei 2023.
YSA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Otak Pelaku di Bawah Umur
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Hendak Bubarkan KLB, Massa AHY Kocar-kacir Berhamburan Dikejar Pendukung Moeldoko
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Warga di Kempas
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Bandar Narkoba
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara