Pilihan
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
INDOVIZKA.COM - YSA ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi berpangkat Bripka itu diduga sebagai pengedar dan memasok narkoba kepada rekannya Briptu MF.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. "Sudah P-21," kata Bambang.
Bambang menyebut, pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan berkas perkara Bripka YSA dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijadwalkan hari Selasa (20/6/2023) besok tahap II-nya," ungkap Bambang.
Untuk diketahui, Briptu MF meninggal dunia pada Ahad (7/5/2023) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih. Diduga oknum anggota Polsubsektor Kepenuhan Hulu Polsek Kepenuhan Kesatuan Polres Rokan Hulu (Rohul) itu meninggal karena narkoba.
Dari kejadian itu, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan ditemukan isi chat percakapan tentang narkoba, antara MF dan YSA.
Penyidik akhirnya mendapati narkoba dari tangan YSA. Narkoba tersebut disimpan YSA di dalam truk milik orang tuanya di rumahnya yang berada di Kabupaten Rohul.
Setelah melakukan proses penyidikan, Polda Riau mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada 19 Mei 2023.
YSA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
2 Kapal Bermuatan Barang Ilegal di Perairan Bengkalis Diamankan Tim Gabungan
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu
Pakai Kunci Palsu, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO
Kronologi Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Kecamatan Peranap
Alasan Jemput Anak, Gisel Tak Hadiri Panggilan Polisi
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung