Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Curi Kabel Perusahaan, Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Seorang karyawan swasta diamankan Polsek Tembilahan Hulu karena kedapatan mencuri kabel di PT Kokonako Indonesia Pulau Palas, Indragiri Hilir.
Tersangka yang diamankan yaitu SU (33), yang tinggal di Mess PT. Kokonako jalan Lintas Provinsi desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Awalnya oleh petugas security, tersangka sempat diamankan karena tertangkap basah saat melakukan pencurian dengan barang bukti gergaji besi, lalu saat itu tersangka akan dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.
Diperoleh keterangan, aksi pencurian kabel oleh oknum karyawan ini terjadi pada Jum'at (20/1) sore, saat tersangka sedang bersih-bersih di ruang Wire House (WA).
Saat itulah petugas sekuriti melihat tersangka memegang gergaji besi. Dari keterangan petugas security, tersangka tampak pucat ketika terlihat oleh petugas lalu dengan cepat tersangka menyimpan gergaji tersebut dibalik bajunya.
Pimpinan perusahaan bersama beberapa orang pegawai lalu memeriksa kedalam gudang Wire House dan menemukan bekas potongan kabel panel penyambung.
Pimpinan perusahaan melaporkan pencurian itu ke pihak berwajib Polsek Tembilahan Hulu, untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. Kokonako mengalami kerugian sebesar Rp. 433.384.000 (Empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani, personil Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Palas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap para saksi.
Kapolsek AKP Sandy Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan dari TKP diperoleh informasi seorang karyawan PT. Kokonako inisial SU telah melarikan diri dari wilayah Perusahaan
"Dengan dibantu pihak perusahaan dilakukan pencaharian terhadap SU. Hingga pada Sabtu (22/1) sore, SU dapat diamankan oleh pihak perusahaan di jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling," ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Tersangka SU lalu diserahkan ke Polsek Tembilahan Hulu untuk di proses secara hukum.
"Dari keterangan tersangka, Ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT. Kokonako dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukas Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS, Sekarang Dipenjara 4 Tahun
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Geger, Mayat Wanita Cantik di Riau Ditemukan di Kebun Sawit
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif; Riau Sejahtera, Polri dan Masyarakat Menjaga
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api