Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung pemerintah untuk melarang aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang.

Namun dirinya meminta dan menghimbau hal itu ikut diterapkan seluruh masyarakat, guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pemerintah jangan hanya menerapkan pembatasan mobilitas bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN saja tetapi juga untuk seluruh masyarakat khususnya di daerah yang termasuk dalam zona merah guna mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas,” kata Azis Syamsuddin, Kamis (11/2/2021).

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin meminta pimpinan instansi pemerintahan maupun perusahaan milik negara untuk memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang.

“Kita harapkan para birokrasi di pemerintahan dapat mengikuti aturan tersebut dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu Pemerintah Daerah (Pemda) juga diharapkan aktif dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan di tempat wisata ataupun lokasi yang menjadi keramaian masyarakat guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

“Tentunya aparat yang bertugas dapat mengutamakan tindakan persuasif dan edukasi,” tegasnya.






Tulis Komentar