Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji rencana penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk membantu dunia usaha menghadapi perlambatan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Rencana ini diharapkan mampu menekan tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun jumlah pekerja yang terpaksa dirumahkan.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tahapan kajian saat ini sudah sampai pada meneliti beberapa regulasi yang melingkupi tugas dan fungsi BP Jamsostek.
"Kami sedang review regulasi itu, kalau misalnya bisa ada penundaan. Tapi, masih dikaji di lintas kementerian," ujarnya saat Launching Kartu Prakerja melalui teleconference, Sabtu (11/4) malam.
Setidaknya ada tiga regulasi yang disebutkan Airlangga. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kedua, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Beleid hukum ketiga, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Hanya saja, Airlangga masih belum menyebutkan poin mana yang sedang diteliti. "Pemerintah masih bahas PP yang melingkupi BP Jamsostek, yakni PP 44, 45 dan 46. Ini sedang diproses untuk diteliti," tuturnya.
Selain BP Jamsostek, Airlangga mengatakan, pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan insentif terhadap iuran BPJS Kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 yang saat ini berlangsung sangat erat berkaitan dengan isu kesehatan. Artinya, apabila iuran peserta semakin lancar, maka semakin bagus pula perlindungan kepada pekerja yang berpotensi terdampak.
Insentif terhadap iuran BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan sudah sempat disuarakan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani. Menurutnya, relaksasi berupa penundaan atau pemotongan besaran iuran dapat memperbaiki cashflow dunia usaha yang kini sedang tertekan.
Dengan insentif tersebut, dunia usaha dapat menekan potensi gelombang PHK. "Ini dilakukan agar perusahaan punya cukup dana untuk menggaji karyawan selama mungkin sampai kondisi berangsur normal," ujar Shinta, Jumat (10/4).
Untuk upaya lain, Shinta menambahkan, perusahaan juga mengkaji kembali dan merevisi struktur pengeluaran perusahaan. Dari review ini, banyak aspek pengeluaran yang dapat dihilangkan atau setidaknya dipangkas.**
Sumber: Republika
.png)

Berita Lainnya
Warga Kini Bisa Bayar PBB Sabtu dan Minggu, ini Lokasinya
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Kejari Pekanbaru Siap Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Pansus DPRD Riau Terima 33 Laporan Konflik Lahan
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
Jelang HPN 2025, PWI Pusat Matangkan Persiapan