Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Digitalisasi Sertifikat Tanah, DPRD Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Kasih
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah pusat akan menggantikan sertifikat fisik bukti kepemilikan tanah menjadi serifikat dalam bentuk digital.
Rencana ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin mengatakan sebelum diberlakukan, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu juga harus ada pemberitahuan kepada anggota DPRD, baik yang ada di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten dan Kota.
"Supaya kita di lapangan, ditanya masyarakat, kita paham juga. Karena emang sepengetahuan saya ada mengeluarkan peraturan baru dari pusat itu terusannya ke daerah. Dan ini belum ada sharing dengan daerah," kata Zainal, Senin (15/2/2021).
Selain itu, politisi Gerindra ini juga meminta BPN tidak melupakan Camat, Lurah serta RT dan RW. Dia juga mengatakan bahwa dirinya sempat didatangi Ketua RT yang ada di kediamannya untuk meminta fotocopy sertifikat dan juga KTP.
"Tapi karena saya kurang memahami, saya nggak kasih," tegasnya.
Lebih jauh dia juga mengatakan bahwa dengan adanya peraturan ini sendiri banyak kekhawatiran yang timbul dari masyarakat, dari itu DPRD Pekanbaru secepatnya akan mengundang BPND.
Zainal juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat tanahnya, hal ini demi menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Di warga udah diminta, saya belum kasih. Kalau belum jelas, untuk apa dikasih. Waspada aja walaupun peraturan itu benar adanya. Mana tau nanti ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal Akan Laporkan Media Online Penyebar Berita Hoax tentang Pemerasan 100 Juta yang Ditudingkan Kepada Dirinya dan Institusi Polres Pelalawan
Kadiskan Kampar Siaga Lokasi Persiapan Menyambut Rombongan Komisi IV DPR RI di Koto Masjid
Bantuan Walikota Diberikan Lagi, Warga Korban Banjir: Bohong Mereka, Malahan Kami Kena Tegur
Pemkab Pelalawan Bayarkan Tunda Bayar 2023 Senilai Rp43,89 Miliar
Pemprov Riau Segera Serahkan SK Tenaga PPPK 2023
PRIME PARK Hotel & Convention Pekanbaru Siapkan Paket Buka Puasa
Korupsi Kasbon Rp114 Miliar, Mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Diperiksa
Pj Bupati Inhil H. Herman Tekankan ASN Untuk Netral Pada Pemilu 2024
Stok Hewan Kurban di Meranti 1.039 Ekor
Jika Pelanggaran TSM Terbukti, Pilkada Inhu akan PSU
Belum Kantongi IMB, Proyek Pembangunan Kantor PLN Pasir Pangaraian Dipertanyakan
Pemrov Riau Percepat Ganti Rugi 64 Persil Lahan untuk Jalan Tol