Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
INDOVIZKA.COM - Tidak mau bayar utang, Ayah dan anak di Siak malah nekat menganiaya tukang kredit hingga babak belur.
Ayah dan anak tersebut adalah JH (54) dan RM (20), warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Mereka kompak mengeroyok seorang penagih utang bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, saat ini bapak dan anak tersebut sudah ditangkap oleh Polsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, dua orang pelaku, yakni ayah dan anak, ditangkap Polsek Minas. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang korban," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Nandang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/5/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, korban bersama rekannya, Marmindo (21) datang ke rumah JH untuk menagih angsuran kredit.
Bukannya mau membatar utang, JH justru langsung marah-marah dan menggebrak meja.
"Pada saat korban menagih angsuran, pelaku langsung emosi dan berkata dengan nada tinggi. Pelaku juga sempat melarang korban datang lagi ke rumahnya dan berkata kasar ke korban," jelasnya.
Korban awalnya tak menggubris emosi pelaku. Namun, tiba-tiba datang anak pelaku dan mengajak berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.
Anak pelaku pun pulang ke rumah. Namun, tak lama kemudian JH bersama anaknya mendatangi korban dengan membawa parang.
"Melihat pelaku membawa parang, korban dan saksi (Marmindo) lari ketakutan hingga keduanya terpisah," cakapnya.
Pada saat dikejar bapak dan anak, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki. Tak terima dianiaya, korban melapor ke Polsek Minas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. Bapak dan anak ini mengakui telah mengeroyok korban. Selanjutnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Asal Telayap Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Anggota Brimob Tertembak Saat Baku Tembak Dengan KKB di Kiwirok
10 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Rumbai Berhasil di Ringkus
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel