Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
INDOVIZKA.COM - Tidak mau bayar utang, Ayah dan anak di Siak malah nekat menganiaya tukang kredit hingga babak belur.
Ayah dan anak tersebut adalah JH (54) dan RM (20), warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Mereka kompak mengeroyok seorang penagih utang bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, saat ini bapak dan anak tersebut sudah ditangkap oleh Polsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, dua orang pelaku, yakni ayah dan anak, ditangkap Polsek Minas. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang korban," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Nandang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/5/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, korban bersama rekannya, Marmindo (21) datang ke rumah JH untuk menagih angsuran kredit.
Bukannya mau membatar utang, JH justru langsung marah-marah dan menggebrak meja.
"Pada saat korban menagih angsuran, pelaku langsung emosi dan berkata dengan nada tinggi. Pelaku juga sempat melarang korban datang lagi ke rumahnya dan berkata kasar ke korban," jelasnya.
Korban awalnya tak menggubris emosi pelaku. Namun, tiba-tiba datang anak pelaku dan mengajak berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.
Anak pelaku pun pulang ke rumah. Namun, tak lama kemudian JH bersama anaknya mendatangi korban dengan membawa parang.
"Melihat pelaku membawa parang, korban dan saksi (Marmindo) lari ketakutan hingga keduanya terpisah," cakapnya.
Pada saat dikejar bapak dan anak, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki. Tak terima dianiaya, korban melapor ke Polsek Minas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. Bapak dan anak ini mengakui telah mengeroyok korban. Selanjutnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Positif Narkoba, 24 ASN Pemprov Riau Dicopot
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
Disebut Salah Tembak Warga, Polsek Pelalawan : Itu Memang Target Operasi
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Polisi Indra Sakti Ditemukan Tewas Gantung Diri