Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
INDOVIZKA.COM - Tidak mau bayar utang, Ayah dan anak di Siak malah nekat menganiaya tukang kredit hingga babak belur.
Ayah dan anak tersebut adalah JH (54) dan RM (20), warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Mereka kompak mengeroyok seorang penagih utang bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, saat ini bapak dan anak tersebut sudah ditangkap oleh Polsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, dua orang pelaku, yakni ayah dan anak, ditangkap Polsek Minas. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang korban," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Nandang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/5/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, korban bersama rekannya, Marmindo (21) datang ke rumah JH untuk menagih angsuran kredit.
Bukannya mau membatar utang, JH justru langsung marah-marah dan menggebrak meja.
"Pada saat korban menagih angsuran, pelaku langsung emosi dan berkata dengan nada tinggi. Pelaku juga sempat melarang korban datang lagi ke rumahnya dan berkata kasar ke korban," jelasnya.
Korban awalnya tak menggubris emosi pelaku. Namun, tiba-tiba datang anak pelaku dan mengajak berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.
Anak pelaku pun pulang ke rumah. Namun, tak lama kemudian JH bersama anaknya mendatangi korban dengan membawa parang.
"Melihat pelaku membawa parang, korban dan saksi (Marmindo) lari ketakutan hingga keduanya terpisah," cakapnya.
Pada saat dikejar bapak dan anak, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki. Tak terima dianiaya, korban melapor ke Polsek Minas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. Bapak dan anak ini mengakui telah mengeroyok korban. Selanjutnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua Pria Digerebek di Kandang Ayam, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu 0,42 Gram
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Pelaku Curas di Perkebunan Sawit Diamankan Polisi
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH