Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
INDOVIZKA.COM - Tidak mau bayar utang, Ayah dan anak di Siak malah nekat menganiaya tukang kredit hingga babak belur.
Ayah dan anak tersebut adalah JH (54) dan RM (20), warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Mereka kompak mengeroyok seorang penagih utang bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, saat ini bapak dan anak tersebut sudah ditangkap oleh Polsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, dua orang pelaku, yakni ayah dan anak, ditangkap Polsek Minas. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang korban," kata Nandang, Kamis (25/5/2023).
Nandang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/5/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, korban bersama rekannya, Marmindo (21) datang ke rumah JH untuk menagih angsuran kredit.
Bukannya mau membatar utang, JH justru langsung marah-marah dan menggebrak meja.
"Pada saat korban menagih angsuran, pelaku langsung emosi dan berkata dengan nada tinggi. Pelaku juga sempat melarang korban datang lagi ke rumahnya dan berkata kasar ke korban," jelasnya.
Korban awalnya tak menggubris emosi pelaku. Namun, tiba-tiba datang anak pelaku dan mengajak berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.
Anak pelaku pun pulang ke rumah. Namun, tak lama kemudian JH bersama anaknya mendatangi korban dengan membawa parang.
"Melihat pelaku membawa parang, korban dan saksi (Marmindo) lari ketakutan hingga keduanya terpisah," cakapnya.
Pada saat dikejar bapak dan anak, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki. Tak terima dianiaya, korban melapor ke Polsek Minas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. Bapak dan anak ini mengakui telah mengeroyok korban. Selanjutnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Diduga Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polsek Kempas
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI Viral
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri
Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Akhirnya Diciduk
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Camat di Riau Ini Diganti