Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Bakamla RI melakukan penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal negara Malaysia di Selat Malaka tepatnya di sekitar Pulau Aruwa, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Penangkapan dua KIA dilakukan pada 4 Maret 2021 pada pukul 11.20 WIB oleh
Kapal KN Bintang Laut Bakamla RI, yang dipimpin langsung oleh komandan KN Bintang Laut 401 Letkol Bakamla RI, Capt Margono Eko Hari S.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, Herman Mahfud kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/3/2021) di Pekanbaru.
"Alhamdulillah Bakamla RI berhasil menangkap dua KIA berbendera Malaysia di perairan Perairan Teritorial Indonesia Selat-Malaka, tepatnya di Pulau Aruwa, Bagansiapiapi, Rokan Hilir," katanya.
Saat melakukan penangkapan, lanjut Herman, petugas Bakamla berhasil mengamankan 10 Anak Buah Kapal (KBK) asal Indonesia di dua KIA tersebut.
"Sebetulnya ada 15 unit kapal, namun karena KIA Malaysia sempat memutuskan jaringnya karena menyadari ada petugas, sehingga pada pukul 11.45 WIB, hanya dua KIA Malaysia bisa ditangkap dan diperiksa," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebut Herman, kedua kapal ini di juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Dan kapal di bawa langsung ke Pelabuhan TPI Dumai untuk diserahkan pada Kepala Stasiun PSDKP Belawan. Tadi sudah dilakukan serah terimanya berserta barang buktinya diantaranya, dua unit kapal, alat penangkap ikan trawl, alat komunikasi (radio), alat navigasi (GPS dan Kompas) dan ikan hasil tangkapan sejumlah lebih kurang 250 Kg, serta dokumen kapal berupa lessen vesel," jelasnya.
Setelah diserahkan ke Stasiun PSDKP Belawan, tambah Herman, rencananaya proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan dan DKP Riau.
"Nanti penyidik akan menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Dengan adanya penangkapan kapal berbendera asing ini, kami berharap perairan Indonesia umumnya dan Riau khususnya bisa terjaga dari tindakan IUU Fishing," cakapnya.***
.png)

Berita Lainnya
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT SAGM Inhil Diamankan Polisi
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Fakta Persidangan Kasus Aldiko Putra: Abriman Awalnya Tak Mau Perkarakan
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Aldiko Putra Bantah Tudingan JPU
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan