Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Asal Telayap Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Pelalawan. Seorang pria berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba menggunakan kendaraan roda empat.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga,Kamis(19/2/2026),mengatakan,menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga memperoleh data yang akurat.

Saat patroli, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas menuju kawasan PT ADEI. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan. Dari dalam mobil, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial UP(27).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas sandang warna coklat yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu serta dua bungkus plastik bening klip merah. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AT yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka berikut seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan mendalam.

Barang Bukti Disita, Empat paket diduga sabu dengan berat kotor 4,17 gram. 
Satu lembar tisu. Dua plastik bening klip merah. Satu tas sandang warna coklat. 
Satu unit handphone Android merk Vivo. 
Satu unit mobil Avanza merah marun BM 1997 BQ.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. Masyarakat diminta terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar