Bukan Untuk Ujaran Kebencian, DPR Siap Revisi UU ITE

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid

JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR siap melakukan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Menurutnya, sejauh ini telah terjadi multi tafsir atas keberadaan UU tersebut. Karena tujuan awal dari UU itu bukan untuk masalah ujaran kebencian.

"Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian," kata Jazilul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid yang akrab disapa Gus Jazil itu mengatakan, sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut ”pasal karet” yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Namun, pasal tersebut masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng. Sehingga, beberapa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengkritik pemerintah karena khawatir dijerat dengan UU ITE.

Dikatakan Gus Jazil, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan keinginannya agar DPR melakukan revisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden menginginkan agar UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Sebagaimana diketahui UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan produk hukum yang disahkan pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua DPR Agung Laksono, serta Wakil Ketua DPR yang terdiri dari Soetardjo Soerjogoeritno, Muhaimin Iskandar, Zaenal Maarif Bursah dan Zarnubi.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.






Tulis Komentar