Pilihan
Segera Direvisi, ini Arah Baru Perubahan Aturan Pencairan JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan melakukan revisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Selasa (22/2).
Menaker menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya, presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Aturan JHT Wajib Bantu Buruh Korban PHK
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menjelaskan, penyederhanaan aturan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Menaker.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," pungkas Menaker.
.png)

Berita Lainnya
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
Program PEN, Airlangga Sebut Pemerintah Fokus Bantu Swasta Tahun Ini
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Tunjangan Tak Dibayar dan APD Corona Minim, Tenaga Medis Ancam Mogok
ANAK NKRI Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Hari Ini
Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Optimalkan Peluang Peningkatan Ekspor
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'
Segera Tukar, Bank Mandiri akan Blokir Kartu Debit Tipe Ini
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony