Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Segera Direvisi, ini Arah Baru Perubahan Aturan Pencairan JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan melakukan revisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Selasa (22/2).
Menaker menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya, presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Aturan JHT Wajib Bantu Buruh Korban PHK
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Dia menjelaskan, penyederhanaan aturan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Menaker.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," pungkas Menaker.
Berita Lainnya
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Keluarga Anggota DPR Ikut Jadi Penerima Vaksin Gratis
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Promo Super Dahsyat Disambut Antusias, Hampir 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK