Pilihan
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat keuntungan yang didapat oleh para mafia rumah sakit dalam meng-Covid-kan orang yang sebenarnya tidak menderita Covid itu jumlahnya tidak sedikit.
Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona (Covid-19) bisa mencapai Rp290 juta.
"Jika mafia rumah sakit meng-Covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya dikutip dari pikiranrakyat.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang membuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
Sedangkan, untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Menurut Neta, angka yang tidak kecil ini membuat para mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.
Dengan demikian, Neta pun tidak heran dengan banyaknya kabar yang beredar soal masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.
"Padahal, yang sebenarnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang yang diperkirakan Covid lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.
Neta menambahkan, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah cara korupsi baru terhadap anggaran negara.
Ia menegaskan, jika Bareskrim Polri tak peduli terhadap kasus tersebut, Neta pun meminta agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
"Bareskrim Polri, kejaksaan dan KPK perlu bekersama dengan cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tandasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Warga di Daerah Kasus Corona Tinggi Diminta Kembali Ibadah di Rumah
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
53 Personel TNI AL Hilang Bersama Kapal Selam KRI Nanggala-402, Berikut Nama-namanya
Uni Emirat Arab Butuh Banyak Perawat dan Paramedis dari Indonesia
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April
Ketua KPK Firli Sebut Survei Integritas Bisa Jadi Pegangan Berantas Korupsi
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka