Pilihan
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat keuntungan yang didapat oleh para mafia rumah sakit dalam meng-Covid-kan orang yang sebenarnya tidak menderita Covid itu jumlahnya tidak sedikit.
Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona (Covid-19) bisa mencapai Rp290 juta.
"Jika mafia rumah sakit meng-Covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya dikutip dari pikiranrakyat.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang membuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
Sedangkan, untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Menurut Neta, angka yang tidak kecil ini membuat para mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.
Dengan demikian, Neta pun tidak heran dengan banyaknya kabar yang beredar soal masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.
"Padahal, yang sebenarnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang yang diperkirakan Covid lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.
Neta menambahkan, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah cara korupsi baru terhadap anggaran negara.
Ia menegaskan, jika Bareskrim Polri tak peduli terhadap kasus tersebut, Neta pun meminta agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
"Bareskrim Polri, kejaksaan dan KPK perlu bekersama dengan cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tandasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Begini Rasanya Terinfeksi Virus Corona: Pengakuan Pasien COVID-19 yang Sembuh
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi
Pengamat Harap Buruh Tak Mudah Dipolitisasi, May Day Jadi Momentum Kedewasaan Kolektif
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul, Ada Apa ??
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan