Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat keuntungan yang didapat oleh para mafia rumah sakit dalam meng-Covid-kan orang yang sebenarnya tidak menderita Covid itu jumlahnya tidak sedikit.
Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona (Covid-19) bisa mencapai Rp290 juta.
"Jika mafia rumah sakit meng-Covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya dikutip dari pikiranrakyat.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang membuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
Sedangkan, untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Menurut Neta, angka yang tidak kecil ini membuat para mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.
Dengan demikian, Neta pun tidak heran dengan banyaknya kabar yang beredar soal masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.
"Padahal, yang sebenarnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang yang diperkirakan Covid lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.
Neta menambahkan, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah cara korupsi baru terhadap anggaran negara.
Ia menegaskan, jika Bareskrim Polri tak peduli terhadap kasus tersebut, Neta pun meminta agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
"Bareskrim Polri, kejaksaan dan KPK perlu bekersama dengan cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tandasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Kapusbintal: Bintal akan Ciptakan Mental TNI yang Tangguh
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Melantik Jabatan Fungsional
Program Subsidi Tagihan Listrik Diperpanjang? Ini Penjelasan PLN
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Kementerian PUPR Butuh Tambahan Rp1,16 T Dukung Presidensi G20 Hingga MotoGP
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
Gerbang Tani Riau Sayangkan Rencana Pemerintah Impor Beras 1,5 Ton
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya