Pilihan
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat keuntungan yang didapat oleh para mafia rumah sakit dalam meng-Covid-kan orang yang sebenarnya tidak menderita Covid itu jumlahnya tidak sedikit.
Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona (Covid-19) bisa mencapai Rp290 juta.
"Jika mafia rumah sakit meng-Covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya dikutip dari pikiranrakyat.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang membuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
Sedangkan, untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Menurut Neta, angka yang tidak kecil ini membuat para mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.
Dengan demikian, Neta pun tidak heran dengan banyaknya kabar yang beredar soal masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.
"Padahal, yang sebenarnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang yang diperkirakan Covid lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.
Neta menambahkan, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah cara korupsi baru terhadap anggaran negara.
Ia menegaskan, jika Bareskrim Polri tak peduli terhadap kasus tersebut, Neta pun meminta agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
"Bareskrim Polri, kejaksaan dan KPK perlu bekersama dengan cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tandasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Hati-hati! Bisa Jadi CPNS Tanpa Tes Hoaks
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
217 Ribu Personel Polri Amankan Operasi Lilin Nataru
NasDem Soroti Banyak Iklan Wajah Doni Monardo: Mau Nyalon?
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Warna Putih, Berapa Biayanya?
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
4 Manfaat Berdoa di Bulan Ramadan untuk Kesehatan