Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur tahun baru diperpendek. Partai Golkar menilai usulan tersebut patut dipertimbangkan.
"Saya kira usulan memperpendek libur Idul Fitri patut dipertimbangkan," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, Selasa (16/2/2021).
Ace mengatakan, momen libur Idul Fitri kerap digunakan masyarakat untuk berlibur dan pulang ke kampung halaman. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Sebagaimana kebiasaan kita, libur Idul Fitri selalu dipergunakan untuk mudik dan pulang kampung serta liburan. Dengan begitu memungkinkan bagi proses interaksi penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Ace.
Ace menilai saat ini yang dibutuhkan yaitu pengendalian COVID-19. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu meminta masyarakat ikut menyukseskan program vaksinasi COVID-19.
"Lebih baik kita kendalikan dulu penyebaran COVID-19 hingga tuntas. Kita sukseskan program vaksinasi COVID-19 sehingga herd immunity dapat diciptakan," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah perlu belajar dari kenaikan kasus yang terjadi akibat libur akhir tahun lalu. Di mana kasus mengalami kenaikan usai libur panjang.
"Kita harus belajar dari kasus kenaikan angka positif terkonfirmasi COVID-19 yang sangat tinggi pasca liburan akhir tahun lalu. Pasca cuti akhir tahun dan liburan akhir tahun seminggu setelah itu kenaikan melonjak tinggi," pungkasnya.
Diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri diperpendek demi mencegah penyebaran COVID-19. Tjahjo juga menyarankan agar libur tahun baru diperpendek.
"Nanti akan kami juga mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru nggak ada -5 atau +5 atau -10 atau +10 mungkin diperpendek saya kira," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PAN-RB, Selasa (16/2/2021).
.png)

Berita Lainnya
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Pertamina dan Chevron Didesak Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Riau
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
Ada Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Jokowi, di GAR ITB
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan