Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur tahun baru diperpendek. Partai Golkar menilai usulan tersebut patut dipertimbangkan.
"Saya kira usulan memperpendek libur Idul Fitri patut dipertimbangkan," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, Selasa (16/2/2021).
Ace mengatakan, momen libur Idul Fitri kerap digunakan masyarakat untuk berlibur dan pulang ke kampung halaman. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Sebagaimana kebiasaan kita, libur Idul Fitri selalu dipergunakan untuk mudik dan pulang kampung serta liburan. Dengan begitu memungkinkan bagi proses interaksi penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Ace.
Ace menilai saat ini yang dibutuhkan yaitu pengendalian COVID-19. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu meminta masyarakat ikut menyukseskan program vaksinasi COVID-19.
"Lebih baik kita kendalikan dulu penyebaran COVID-19 hingga tuntas. Kita sukseskan program vaksinasi COVID-19 sehingga herd immunity dapat diciptakan," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah perlu belajar dari kenaikan kasus yang terjadi akibat libur akhir tahun lalu. Di mana kasus mengalami kenaikan usai libur panjang.
"Kita harus belajar dari kasus kenaikan angka positif terkonfirmasi COVID-19 yang sangat tinggi pasca liburan akhir tahun lalu. Pasca cuti akhir tahun dan liburan akhir tahun seminggu setelah itu kenaikan melonjak tinggi," pungkasnya.
Diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri diperpendek demi mencegah penyebaran COVID-19. Tjahjo juga menyarankan agar libur tahun baru diperpendek.
"Nanti akan kami juga mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru nggak ada -5 atau +5 atau -10 atau +10 mungkin diperpendek saya kira," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PAN-RB, Selasa (16/2/2021).
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Dukung Pembelajaran Hybrid, Kemendikbud Diminta Lakukan Pemantapan Persiapan
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah