Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
JAKARTA (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini akan diberikan ke mereka yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Dikutip dari laman jdh.setneg.go.id, dalam pasal 4 tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara untuk tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah (Pemda) akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (12/6/2021).
Besar tunjangan yang diberikan untuk PNS ini antara lain Untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta. Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu.
Dalam Pasal 5 juga disebutkan pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS Bakal Naik Gaji?
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai diperbincangkan. Apalagi sudah lama gaji PNS tidak alami kenaikan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu. Diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/6/2021).
.png)

Berita Lainnya
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Mirip Cara China, Mengapa Dana Desa Belum Berjalan Optimal Atasi Kemiskinan?
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Update Respons Banjir Sumatera & Aceh - BAZNAS Terus Hadir
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
ETLE Nasional Diluncurkan Maret 2021, Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Hari Ini
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore