Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
JAKARTA (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini akan diberikan ke mereka yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Dikutip dari laman jdh.setneg.go.id, dalam pasal 4 tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara untuk tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah (Pemda) akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (12/6/2021).
Besar tunjangan yang diberikan untuk PNS ini antara lain Untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta. Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu.
Dalam Pasal 5 juga disebutkan pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS Bakal Naik Gaji?
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai diperbincangkan. Apalagi sudah lama gaji PNS tidak alami kenaikan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu. Diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/6/2021).
.png)

Berita Lainnya
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Perpres Kartu Prakerja Terbit: Begini Cara Daftar Kartu Pra-Kerja Online
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
DPR Minta Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'
Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran, Ini Persiapan Kemenhub
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah