Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
JAKARTA (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini akan diberikan ke mereka yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Dikutip dari laman jdh.setneg.go.id, dalam pasal 4 tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara untuk tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah (Pemda) akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (12/6/2021).
Besar tunjangan yang diberikan untuk PNS ini antara lain Untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta. Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu.
Dalam Pasal 5 juga disebutkan pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS Bakal Naik Gaji?
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai diperbincangkan. Apalagi sudah lama gaji PNS tidak alami kenaikan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu. Diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/6/2021).
.png)

Berita Lainnya
Lomba Mural Kritik Polri, Kapolri Ikut Cat Mural 'Siapa Berani Kritik Polisi?'
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
DPR Tuding KKB Telah Lakukan Pelanggaran HAM, TNI-Polri Didesak Bertindak
DPR Desak Pemerintah Lakukan Pelacakan Varian Baru Covid-19
BPOM Sita 19 Obat Herbal Ilegal, Ada Kopi hingga Madu Mengandung Viagra
5 Kerja Sama Pertahanan Usai Prabowo Bertemu Menteri Angkatan Bersenjata Prancis
Tekan Impor, Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Obat di Ibu Kota Baru
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN