Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
JAKARTA (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini akan diberikan ke mereka yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021. Disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Dikutip dari laman jdh.setneg.go.id, dalam pasal 4 tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara untuk tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah (Pemda) akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (12/6/2021).
Besar tunjangan yang diberikan untuk PNS ini antara lain Untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta. Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu.
Dalam Pasal 5 juga disebutkan pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS Bakal Naik Gaji?
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai diperbincangkan. Apalagi sudah lama gaji PNS tidak alami kenaikan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu. Diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/6/2021).
.png)

Berita Lainnya
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
53 Personel TNI AL Hilang Bersama Kapal Selam KRI Nanggala-402, Berikut Nama-namanya
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Airlangga Buka Gelombang 12 Kartu Prakerja, Survei: 94% Kompetensi Meroket!
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
Menko Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi