Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, di dalam undang-undang (UU), setiap gratifikasi dianggap suap. Namun, ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah tersebut. Eddy menjelaskan, saat pembentukan UU, gratifikasi dan suap harus dipisahkan karena ada perbedaan prinsip antara keduanya. Lalu, apa perbedaan gratifikasi dan suap?
Melansir dari kemenkumham.go.id, Eddy mengatakan perbedaan antara gratifikasi dan suap terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds). Pada kasus suap, ada kesepakatan antara penyuap dan yang disuap. Misalnya seseorang menjanjikan imbalan uang kepada koleganya apabila berhasil menaikkan jabatan dan sebagainya dan disepakati oleh kolega tersebut.
Sementara gratifikasi tidak ada kesepakatan. Imbalan diberikan tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Misalnya, dalam suatu kewenangan seseorang mengangkat bawahannya dalam suatu jabatan. Setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, ini disebut gratifikasi. “Karena tidak ada meeting of minds,” kata dia di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 4 Oktober 2021.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Menurut Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta ini, gratifikasi dan suap erat kaitannya dengan antikorupsi, di mana integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sandarannya. Sebab, kata dia, secanggih apapun pengawasan yang dilakukan, tetapi jika integrasi tidak mendukung, maka korupsi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. “Berbagai modus operandi untuk melakukan praktik korupsi,” kata dia.
Karena itu, kata Eddy, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah dan dijaga bukanlah suap, tetapi gratifikasi. Sebab jika seorang pejabat dapat menghindari gratifikasi, maka ia dapat menghindari suap. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja, maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Puasa, Airlangga Tegaskan Bakal Jaga Stok dan Harga Pangan
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona
Abdul Wahid Minta SKK Migas Pastikan Alih Kelola Blok Rokan Tidak Menimbulkan Masalah
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Banjir Jakarta, Pool Taksi Blue Bird Seperti Kolam Renang
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR