Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, di dalam undang-undang (UU), setiap gratifikasi dianggap suap. Namun, ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah tersebut. Eddy menjelaskan, saat pembentukan UU, gratifikasi dan suap harus dipisahkan karena ada perbedaan prinsip antara keduanya. Lalu, apa perbedaan gratifikasi dan suap?
Melansir dari kemenkumham.go.id, Eddy mengatakan perbedaan antara gratifikasi dan suap terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds). Pada kasus suap, ada kesepakatan antara penyuap dan yang disuap. Misalnya seseorang menjanjikan imbalan uang kepada koleganya apabila berhasil menaikkan jabatan dan sebagainya dan disepakati oleh kolega tersebut.
Sementara gratifikasi tidak ada kesepakatan. Imbalan diberikan tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Misalnya, dalam suatu kewenangan seseorang mengangkat bawahannya dalam suatu jabatan. Setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, ini disebut gratifikasi. “Karena tidak ada meeting of minds,” kata dia di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 4 Oktober 2021.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menurut Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta ini, gratifikasi dan suap erat kaitannya dengan antikorupsi, di mana integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sandarannya. Sebab, kata dia, secanggih apapun pengawasan yang dilakukan, tetapi jika integrasi tidak mendukung, maka korupsi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. “Berbagai modus operandi untuk melakukan praktik korupsi,” kata dia.
Karena itu, kata Eddy, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah dan dijaga bukanlah suap, tetapi gratifikasi. Sebab jika seorang pejabat dapat menghindari gratifikasi, maka ia dapat menghindari suap. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja, maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Jelang Puasa, Airlangga Tegaskan Bakal Jaga Stok dan Harga Pangan
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Peserta Kongres Persatuan PWI Sesuai PDPRT!
Setelah 10 Jam Diperiksa Polisi, Gisel Akhirnya Dipulangkan
Lebaran Ketiga, Pemudik Terjebak Macet Panjang di Kelok Sembilan