Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pelanggaran protokol kesehatan di acara pesta Raffi Ahmad usai suami Nagita Slavina itu divaksin Covid-19 menyita perhatian banyak pihak. Termasuk kubu Habib Rizieq Shihab. Raffi Ahmad dan semua orang yang terlibat di kerumunan itu diproses hukum.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (14/1/2021).
Dirinya meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dengan mengusut tuntas kerumunan Raffi Ahmad yang berpesta ria tanpa protokol kesehatan setelah menerima vaksin pagi harinya di Istana Negara.
"Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, pihak aparat berwenang hingga saat ini belum menunjukkan aksi untuk menindak kerumunan Raffi Ahmad, hanya melalui teguran saja. "Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang," tegasnya.
Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.
Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Juga tersebar foto yang didalamnya terdapat Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub, Polri Bilang Ini
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Airlangga: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa
Jasad Eril Masih Utuh dan Berbau Wangi, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Hutang Luar Negeri Indonesia di Akhir Pemerintahan Jokowi Diperkirakan Tembus Rp 10 Ribu Triliun
Doni Monardo Sudah Negatif Covid-19, Siap Sumbangkan Plasma Konvalesen