Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pelanggaran protokol kesehatan di acara pesta Raffi Ahmad usai suami Nagita Slavina itu divaksin Covid-19 menyita perhatian banyak pihak. Termasuk kubu Habib Rizieq Shihab. Raffi Ahmad dan semua orang yang terlibat di kerumunan itu diproses hukum.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (14/1/2021).
Dirinya meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dengan mengusut tuntas kerumunan Raffi Ahmad yang berpesta ria tanpa protokol kesehatan setelah menerima vaksin pagi harinya di Istana Negara.
"Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, pihak aparat berwenang hingga saat ini belum menunjukkan aksi untuk menindak kerumunan Raffi Ahmad, hanya melalui teguran saja. "Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang," tegasnya.
Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.
Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Juga tersebar foto yang didalamnya terdapat Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Telkom Dukung Penuh Transformasi Digital PTPN V
Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Pemerintah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Pekan Ini
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Ekonomi Riau Masuk 10 Provinsi yang Positif saat Corona
Buruh Demo Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Pekan Depan
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
DPR Minta Pemerintah Tunda Sekolah Tatap Muka Januari 2021