Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pelanggaran protokol kesehatan di acara pesta Raffi Ahmad usai suami Nagita Slavina itu divaksin Covid-19 menyita perhatian banyak pihak. Termasuk kubu Habib Rizieq Shihab. Raffi Ahmad dan semua orang yang terlibat di kerumunan itu diproses hukum.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (14/1/2021).
Dirinya meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya Habib Rizieq Shihab.
Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dengan mengusut tuntas kerumunan Raffi Ahmad yang berpesta ria tanpa protokol kesehatan setelah menerima vaksin pagi harinya di Istana Negara.
"Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, pihak aparat berwenang hingga saat ini belum menunjukkan aksi untuk menindak kerumunan Raffi Ahmad, hanya melalui teguran saja. "Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang," tegasnya.
Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.
Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Juga tersebar foto yang didalamnya terdapat Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
Yang Ingin Menyebrang Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis, Berikut Live CCTv Roro Setiap Hari
Dokter Boyke Meninggal Dunia, Prabowo Turut Bersedih
Kepala BPOM Penny K Lukito Dituding Lakukan Pembohongan Publik Atas Vaksin Nusantara
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Calon Kuat Kapolri, Ini Daftar Harta Komjen Gatot, Agus dan Boy Rafli Riezky Maulana
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
SBY Mengidap Kanker Prostat Stadium Awal, Rencana Berobat ke Luar Negeri
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan