Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INDOVIZKA.COM - 2 orang diduga pelaku begal berinisial YL dan FD berhasil diringkus oleh Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di rumahnya masing-masing, Selasa (28/2/2023).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan aksi begalnya di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Pekanbaru.
"Satu pelaku berinisial YL, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan," kata Nicho, Senin (6/3/2023).
Ia menceritakan, kejadian saat korban baru pulang makan di Pujasera. Saat di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku hingga terjatuh.
"Keduanya kemudian merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah tiga kali keluar masuk penjara," cakapnya.
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka menjual barang bukti tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Bawa Shabu, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing