Pilihan
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang menjerat dirinya. Lantas apa alasan polisi tidak menahan eks istri Gading Marten itu?
"Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD karena kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Gisel masih memiliki anak yang masih kecil sehingga tidak ditahan.
"Kedua untuk saudari GA berdasarkan kemanusian. Anaknya ini baru berusia 4 tahun," katanya.
Gisel sendiri menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat (8/1/2020). Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.
"Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan Kenapa? Ini hal dan kewenangan penyidik," kata Yusri.
Selama 10 jam pemeriksaan, Gisel dicecar 49 pertanyaan. "Ada 49 pertanyaan yang kami tanyakan kepada yang bersagkutan sebagai tersangka, semua bisa dijawab," kata Yusri.
Gisel mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik. "Sebagai warga negara yang baik saya datang dan taat hukum kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," kata Gisel
Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maaf. "Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," tutur Gisel.***
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Mesjid Muhammadiyah
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Satu Keluarga Tewas Diseruduk Pick Up, Bayi 9 Bulan Tewas di Tempat
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Kejari Geledah Kantor PUPR Inhil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom