Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang menjerat dirinya. Lantas apa alasan polisi tidak menahan eks istri Gading Marten itu?
"Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD karena kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Gisel masih memiliki anak yang masih kecil sehingga tidak ditahan.
"Kedua untuk saudari GA berdasarkan kemanusian. Anaknya ini baru berusia 4 tahun," katanya.
Gisel sendiri menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat (8/1/2020). Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.
"Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan Kenapa? Ini hal dan kewenangan penyidik," kata Yusri.
Selama 10 jam pemeriksaan, Gisel dicecar 49 pertanyaan. "Ada 49 pertanyaan yang kami tanyakan kepada yang bersagkutan sebagai tersangka, semua bisa dijawab," kata Yusri.
Gisel mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik. "Sebagai warga negara yang baik saya datang dan taat hukum kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," kata Gisel
Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maaf. "Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," tutur Gisel.***
.png)

Berita Lainnya
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
Nekat Maling di Siang Hari, Pemuda Seberang Tembilahan Babak Belur Dihajar Massa
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Dugaan Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah