Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang menjerat dirinya. Lantas apa alasan polisi tidak menahan eks istri Gading Marten itu?
"Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD karena kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Gisel masih memiliki anak yang masih kecil sehingga tidak ditahan.
"Kedua untuk saudari GA berdasarkan kemanusian. Anaknya ini baru berusia 4 tahun," katanya.
Gisel sendiri menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat (8/1/2020). Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.
"Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan Kenapa? Ini hal dan kewenangan penyidik," kata Yusri.
Selama 10 jam pemeriksaan, Gisel dicecar 49 pertanyaan. "Ada 49 pertanyaan yang kami tanyakan kepada yang bersagkutan sebagai tersangka, semua bisa dijawab," kata Yusri.
Gisel mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik. "Sebagai warga negara yang baik saya datang dan taat hukum kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," kata Gisel
Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maaf. "Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," tutur Gisel.***
.png)

Berita Lainnya
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
Pria di Kecamatan Pelangiran Cabuli Anak Angkat hingga Hamil 4 Bulan
KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Secepatnya
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Diamankan Polsek Kateman
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi