Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Polsek Kateman Polres Inhil menangkap seorang pelaku penganiayaan inisial BD (41) terhadap Mahyudi (38), warga Kelurahan Tagaraja.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, Selasa (22/2/2022).
Esra menyampaikan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Mahyudi terjadi pada Senin (8/11) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 wib di tepi Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Saudara korban, SUR (42) tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman. Awalnya SUR diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke rumah sakit Raja Musa Guntung.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka di bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dirinya dipukul oleh pelaku menggunakan 1 (batang) kayu dari arah belakang," kata Esra.
Korban mengalami 2 (dua) luka robek di bagian kepala sisi kiri dan harus menjalani operasi.
Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.
Pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat Informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sudah berada di Sungai Guntung.
"Berdasarkan Informasi tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas," ungkapnya.
Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Kronologi Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Kecamatan Peranap
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
2 Tersangka Kasus Ledakan Kilang PT KPI RU II Dumai Ditetapkan Polisi
Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Kapolda Riau Sorot 2 Wilayah di Pekanbaru, Paling Sering Terjadi Peredaran Narkoba
Diduga Ditilap Bendahara, Begini Awal Mula Terungkap Zakat ASN Riau Rp 1,1 M Hilang
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat