Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Polsek Kateman Polres Inhil menangkap seorang pelaku penganiayaan inisial BD (41) terhadap Mahyudi (38), warga Kelurahan Tagaraja.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH, Selasa (22/2/2022).
Esra menyampaikan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Mahyudi terjadi pada Senin (8/11) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 wib di tepi Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Saudara korban, SUR (42) tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman. Awalnya SUR diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke rumah sakit Raja Musa Guntung.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa dalam keadaan berlumuran darah dan mengalami luka di bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dirinya dipukul oleh pelaku menggunakan 1 (batang) kayu dari arah belakang," kata Esra.
Korban mengalami 2 (dua) luka robek di bagian kepala sisi kiri dan harus menjalani operasi.
Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.
Pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat Informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sudah berada di Sungai Guntung.
"Berdasarkan Informasi tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas," ungkapnya.
Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
Polda Riau Pantau dan Kawal Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat
Diduga Terlibat Korupsi, Konsultan Ruko BRK Syariah KCP Pakning Ditangkap
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
100 Personel Brimob Berhasil Selesaikan Tugas di Papua, Kapolda Riau: Atas Nama Negara, Saya Ucapkan Terimakasih
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru