Pilihan
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) membekuk 3 orang pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul. Mereka adalah pelaku PA (26), YY (28) dan BP (36).
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan
peristiwa terjadi, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat istri korban mendatangi Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan bahwa suaminya PM (61) belum pulang sejak meninggalkan rumah, Minggu (19/2/2023) lalu.
Berdasarkan laporan itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas kepada grup desa binaan Bhabinkamtibmas.
" Kemudian Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB warga bernama Sabdi melaporkan ke Polsek Kepenuhan menemukan sesosok mayat korban di kebun kelapa sawit milik warga," ujar
AKP Raja Putra Napitupulu, Senin (27/2/2023).
Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan menerjunkan Tim Identifikasi Polres Rokan Hulu dan Personil Polsek Kepenuhan.
"Atas temuan mayat itu dilakukan penyelidikan dan olah TKP, dari hasil autopsi korban meninggal adanya penyumbatan pada bagian pernafasan di tenggorokan," sebut Raja Putra Napitupulu.
Setelah melakukan penyelidikan diduga
pembunuhan terhadap korban PM bermula dari perselingkuhan korban PM dengan pelaku PA. Yang kemudian menyeret dua pelaku lainnya yaitu YY dan BP.
"Dimana korban ini (PM) bersama pelaku PA sebelum terjadi peristiwa pembunuhan melakukan hubungan badan di TKP. Karena korban kejang-kejang saat berhubungan badan, pelaku PA ini mendorong leher korban hingga menyumbat saluran pernapasan korban dan meninggal,"jelasnya.
Sebelum pelaku PA menceritakan masalah pada kakaknya yakni pelaku YY, pelaku PA menghapus chatting nya dengan korban. Kemudian pelaku YY ini meminta bantuan kepada pacarnya yakni pelaku BP.
"Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban. Setelah diketahui identitas pelaku, tim melakukan penangkapan kepada tiga pelaku tanpa perlawanan," tutup Raja Putra Napitupulu.
Terhadap tiga pelaku disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Berita Polda DIY Tangkap Lima Orang yang Diduga Rugikan Bandar Judi Online Geger, Netizen: Berarti Bandar Judi yang Lapor?
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Kejam, Anak Dibawah Umur di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri