Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup


INDOVIZKA.COM- Pasca kedapatan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19, ternyata karaoke Golden City diketahui tidak kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Usaha dan Non Perizinan Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM mengatakan, bahwasanya sanksi atas pelanggaran operasinya tempat hiburan karaoke Golden City diserahkan kepada penegak Hukum dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) karena sampai saat ini tempat tersebut tidak mengantongi atau memiliki izin.

"Sampai saat ini, Dinas Perizinan tidak pernah menerima pengajuan izin hiburan karaoke Golden City, jadi sangat jelas mereka tidak mengantongi izin," tegas Linda.

Kasat Reserse Kriminal Polres Inhil AKP. Indra Lamhot Sihombing, S.I.K sekaligus Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Tim Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir saat di konfirmasi memberikan keterangan, tindakan yang diambil adalah menutup hiburan karaoke Golden City sampai izinnya diterbitkan.

"Langkah yang diambil adalah menutup tempat hiburan tersebut, sampai pengelola bisa mengurus izinnya selesai" ujar Indra.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pengelola Karaoke Golden City untuk memberikan keterangan.
 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar