Pilihan
Pertamina dan Chevron Didesak Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Riau
JAKARTA (INDOVIZKA) - Hasil dari rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Migas Komisi VII DPR, pada Selasa (9/2/2021), ditetapkan sebanyak 6 poin kesimpulan rapat. Salah satunya mendesak Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat Riau terkait pengelolaan Blok Rokan.
Demikian disampaikan pimpinan Panja Migas Komisi VII DPR, Alex Noerdin dalam membaca keputusan rapat yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution, Ketua LAM Riau Datuk Syahril Abubakar, serta kepala SKK Migas, Direktur Pertamina Hulu Rokan, Direktur Utama PT PGN, dan Presiden Direktur PT CPI.
"Panja Migas komisi VII DPR RI mendesak direktur utama PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Chevron Pasific Indonesia, untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat riau terkait pengelolaan Blok Rokan. Setuju,?" tanya Alex Noerdin dan dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Sementara dari salinan kesimpulan rapat yang diterima wartawan, disebutkan 6 poin kesimpulan sebagai berikut:
1. Panja Migas Komisi VII DPR mendesak PT Pertamina dan Pertamina Hulu Rokan, untuk memfasilitasi diskusi Bisnis to Bisnis dengan BUMD di Riau. Untuk berpartisipasi dalam investasi mengelola ladang minyak di Blok Rokan yang beralih dari PT CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan.
2. Panja Migas Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Chevron Pasific Indonesia, untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat Riau terkait pengelolaan Blok Rokan.
3. Panja Migas DPR akan mengagendakan kunjungan kerja ke Blok Rokan dan rapat teknis lanjutan pada masa sidang, tahun 2020-2021 dengan jajaran teknis dari PGN dan Chevron Pasific Indonesia terkait pengalihan pengelolaan Blok Rokan.
4. Panja Migas komisi VII DPR RI, mendesak Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia dan yang terkait untuk segera menuntaskan kewajiban lingkungan, diantaranya pembayaran biaya pemulihan tanah terkontaminasi minyak atau TTM.
5. Panja Migas komisi VII DPR RI, mendesak PT Pertamina Hulu Rokan untuk memprioritaskan mempekerjakan kembali tenaga kerja yang selama ini bekerja di PT Chevron Pasific Indonesia.
6. Panja Migas komisi VII DPR RI, meminta Wakil Gubernur Provinsi Riau, Ketua LAM Riau, kemudian juga lembaga adat lainnya, serta Kepala SKK Migas, Direktur Pertamina Hulu Rokan, Direktur Utama PT PGN dan Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia. Untuk memasukkan jawab data tertulis kepada Komisi VII DPR dan ke Pemprov Riau paling lambat 19 Februari 2021.
.png)

Berita Lainnya
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
Siapa Saja Pemain Besar Bisnis Tes PCR?
Satgas Gencarkan Tes Mutasi Covid Cegah Lonjakan Serupa India
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Kembangkan Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru
Telkom Dukung Penuh Transformasi Digital PTPN V
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
Didukung Indorelawan, Komunitas di Kepulauan Selayar Gelar ‘Patroli Plastik