Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Dia mengatakan akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.
Jokowi mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Dia melanjutkan ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
.png)

Berita Lainnya
Awasi Dana Desa, Jokowi Akan Ajak KPK Turun ke Daerah
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021