Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Dia mengatakan akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.
Jokowi mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Dia melanjutkan ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
Pakar Kritik Klaim Risma Rangkap Jabatan atas Izin Jokowi
WhatsApp Bisa Video Call Dengan 50 Peserta, Ancam Zoom
Dokter di Palembang Meninggal Usai Vaksin, Dipastikan karena Sakit Jantung
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Jokowi: Jakarta Akan Seperti New York
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat 16 dari 138 Negara
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan