Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Dia mengatakan akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.
Jokowi mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Dia melanjutkan ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
.png)

Berita Lainnya
2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR
2 Helikopter dan 3 Kompi TNI Dikerahkan Evakuasi Korban Erupsi Semeru
BLT Pekerja Gelombang II Cair Paling Lama Awal November
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal Saling Lapor
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya