Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Napi Ini Mengaku Cewek Lalu Ajak VCS, ASN di Kampar Tertipu
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WH (51) yang beralamat di Kelurahan Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, melaporkan tindak pidana di bidang ITE dengan modus melakukan pemerasan melalui media sosial Facebook, ke Ditreskrimsus Polda Riau.
WH melaporkan kejadian tersebut lantaran ia telah ditipu pelaku bernama Supriadi (39) yang membuat akun palsu Facebook dengan nama Lili Andriana.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, pelaku membuat akun palsu perempuan dan mengajak korban berteman di media sosial Facebook dan menghubungi korban melalui Facebook messenger untuk berkenalan.
"Korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor WhatsApp. Pelaku mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS), dimana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktifitas seksual," ujar Andri, Senin (22/2/2021).
Lalu korban terpancing, dan juga ikut membuka pakaian dan melakukan aktifitas seksual, dan ketika VCS tersebut berjalan, pelaku merekam video dan melakukan screenshoot layar handphone saat korban sedang melalukan aktifitas VCS.
"Setelah pelaku berhasil melalukan aksinya, ia lalu meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban serta mengancam jika tidak dipenuhi oleh korban, maka video dan screenshoot layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban," lanjutnya.
Selanjutnya berdasarkan laporan dimaksud, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diketahui pelaku berada di Jalan Pasar Koto Ranah Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pada Rabu, 17 Februari 2021, personel Subdit 5 melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan didampingi personel Polsek Sungai Rumbai. Pelaku ditangkap di rumahnya dan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Jadi karena korban takut karena akan disebarkan video dan screenshootnya sedang melakukan aktifitas seksual, korban sempat mengirimkan uang senilai Rp1,1 juta kepada pelaku. Sebelumnya pelaku meminta Rp5 juta kepada korban, namun baru Rp1,1 juta yang diberi korban," tukasnya.
"Pelaku juga merupakan seorang mantan narapidana di Provinsi Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah handphone, 2 buah sim card dan 1 akun Facebook palsu pelaku atas nama Lili Andriana," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Update Penambahan Kasus Covid-19 di Riau, Total Kasus Mencapai 55.511
Kodefikasi Wilayah Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Sudah Keluar
Wabup Bengkalis Dorong HPK di Riau Diputihkan
Gubernur Riau Apresiasi Halal Bihalal Di Polda Riau, Meningkatkan Semangat Kebersamaan Dan Sinergitas Pemprov Dan TNI-Polri
Susilo Pindah Tugas, Kajari Inhil Dipimpin Rini Triningsih
Digelar Minggu ini, CFD Diputuskan Usai Rapat Forkopimda
Bawaslu Riau Catat Beberapa Hal Terkait PSU Pilkada Rokan Hulu
Serahkan Bantuan Masker dan Hand Sanitizer, Gubri Imbau Jangan Lalai Prokes
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
Sudah Tiga Hari Petugas Bertungkus Lumus Padamkan Karhutla di Mempura
Momen Libur Idul Fitri, Walikota Pekanbaru Khawatir Ada Peningkatan Kasus Covid-19
Tak hanya Rumah Ibadah, Tempat Hiburan di Pekanbaru Juga harus Dibatasi Selama Ramadan