Kades di Pelalawan akan Diperiksa Jika Terjadi Karhutla di Wilayahnya

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko S.Ik

PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko S.Ik tidak main-main dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Pelalawan. Hal ini mengingat Pemkab Pelalawan sudah menetapkan status siaga Karhutla sampai 31 Oktober 2021 mendatang.

"Saya sudah perintahkan semua Kapolsek, apabila terjadi Karhutla semua dipanggil dan diperiksa. Mulai dari tingkat RT, RW hingga kepala desa (Kades) diperiksa," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, kepada INDOVIZKA.com, Rabu (24/2/2021).

Sebab Karhutla ini, kata Kapolres, adalah tanggung jawab dia untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman kebakaran.

"Langkah ini agar para Kades memiliki tanggung jawab yang tinggi, minimal apabila terjadi Karhutlah mereka ini turun ke lokasi," tegasnya.

Meski demikian sejauh ini tambahnya, partisipasi masyarakat cukup tinggi, terutama di daerah yang rawan Karhutla di Pelalawan seperti daerah pesisir.

"Untuk daerah rawan seperti daerah pesisir, partisipasi masyarakat cukup tinggi, ikut turun ke lokasi memadamkan api. Saya sampaikan ucapan terima kasih buat masyarakat di sana," paparnya.

Sebagai data tambahan, sejauh ini sudah terjadi Karhutla di Pelalawan dengan total luasan 30 hektare di berbagai kecamatan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, menegaskan pihaknya belum ada melakukan proses hukum.

"Untuk saat ini belum ada, namun saya sudah perintahkan Kapolsek untuk menindak tegas," tandasnya.***






Tulis Komentar