Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
TNI Diminta Amankan Pelapor Presiden ke Bareskrim Polri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menyikapi upaya pemidanaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan pelaporan ke Bareskrim Polri atas peristiwa kerumunan masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), berdasarkan UU No. 34/2004, Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta untuk segera bertindak mengamankan orang-orang yang dinilai telah mengancam keselamatan Presiden.
Tindakan itu dinilai menjadi tanggung jawab penuh dari Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Brigjen TNI Agus Subiyanto. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir, kepada INDOVIZKA.com.
Dengan alasan, upaya pemidanaan itu sudah menjadi bagian dari upaya mengancam keselamatan dari Kepala Negara.
"Karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. TNI wajib menindaklanjuti laporan kepolisian oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden," tegas Inas Nasrullah melalui sambungan selulernya, kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.
Inas memandang ada upaya dari pihak tertentu yang mendorong agar Presiden Jokowi diperlakukan sama dengan Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di NTT. Pada upaya pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) di Bareskrim Polri, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Sehingga TNI melalui Paspampres, harus menelusuri dan mengamankan setiap oknum-oknum atau pihak yang berada di balik kelompok KMAK itu.
"Tujuan pengamanan itu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden," ujarnya.
Selanjutnya jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada upaya mengancam keselamatan Presiden, TNI diharapkan bertindak tegas dengan melimpahkan permasalahan itu kepada Polri untuk diproses secara pidana.
"Setelah diamankan, TNI harus melimpahkannya kepada Polri agar Polri melakukan proses hukum. Jika terbukti harus dipidana, ini penting sebagai pembelajaran dalam demokrasi Indonesia," paparnya.
Selain itu, Inas menjelaskan peristiwa kerumunan Presiden Jokowi yang terjadi di NTT bersifat insidentil yang tidak direncanakan. Hal itu sangat berbeda jauh dengan kerumunan massa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab merupakan hal yang direncanakan dan melalui undangan.
"Kegiatan Pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan pemerintahan yang diatur oleh protokoler Negara," ucap Inas.
.png)

Berita Lainnya
Miliki 52 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Diringkus Polisi
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Bersin ke Arah Orang Lain, Wanita Ini Diseret ke Pengadilan
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Ditanya Soal Pembebasan 8 Penyelundup Rokok Ilegal, Kepala BC Tembilahan Enggan Berkomentar
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi