Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
TNI Diminta Amankan Pelapor Presiden ke Bareskrim Polri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menyikapi upaya pemidanaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan pelaporan ke Bareskrim Polri atas peristiwa kerumunan masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), berdasarkan UU No. 34/2004, Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta untuk segera bertindak mengamankan orang-orang yang dinilai telah mengancam keselamatan Presiden.
Tindakan itu dinilai menjadi tanggung jawab penuh dari Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Brigjen TNI Agus Subiyanto. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir, kepada INDOVIZKA.com.
Dengan alasan, upaya pemidanaan itu sudah menjadi bagian dari upaya mengancam keselamatan dari Kepala Negara.
"Karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. TNI wajib menindaklanjuti laporan kepolisian oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden," tegas Inas Nasrullah melalui sambungan selulernya, kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.
Inas memandang ada upaya dari pihak tertentu yang mendorong agar Presiden Jokowi diperlakukan sama dengan Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di NTT. Pada upaya pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) di Bareskrim Polri, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Sehingga TNI melalui Paspampres, harus menelusuri dan mengamankan setiap oknum-oknum atau pihak yang berada di balik kelompok KMAK itu.
"Tujuan pengamanan itu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden," ujarnya.
Selanjutnya jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada upaya mengancam keselamatan Presiden, TNI diharapkan bertindak tegas dengan melimpahkan permasalahan itu kepada Polri untuk diproses secara pidana.
"Setelah diamankan, TNI harus melimpahkannya kepada Polri agar Polri melakukan proses hukum. Jika terbukti harus dipidana, ini penting sebagai pembelajaran dalam demokrasi Indonesia," paparnya.
Selain itu, Inas menjelaskan peristiwa kerumunan Presiden Jokowi yang terjadi di NTT bersifat insidentil yang tidak direncanakan. Hal itu sangat berbeda jauh dengan kerumunan massa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab merupakan hal yang direncanakan dan melalui undangan.
"Kegiatan Pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan pemerintahan yang diatur oleh protokoler Negara," ucap Inas.
.png)

Berita Lainnya
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Kuasa Hukum Ketua FPI Pekanbaru Ajukan Praperadilan
Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mama Muda di Jambi Kini Bertambah
Petani Dihabisi Dua Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Indragiri
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Total Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Riau Terus Bertambah, Ini Datanya
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Anak Durhaka! Pemuda di Riau Tega Bacok Ayah Kandung
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
12 Pejabat Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti