Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
TNI Diminta Amankan Pelapor Presiden ke Bareskrim Polri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menyikapi upaya pemidanaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan pelaporan ke Bareskrim Polri atas peristiwa kerumunan masyarakat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), berdasarkan UU No. 34/2004, Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta untuk segera bertindak mengamankan orang-orang yang dinilai telah mengancam keselamatan Presiden.
Tindakan itu dinilai menjadi tanggung jawab penuh dari Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Brigjen TNI Agus Subiyanto. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir, kepada INDOVIZKA.com.
Dengan alasan, upaya pemidanaan itu sudah menjadi bagian dari upaya mengancam keselamatan dari Kepala Negara.
"Karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. TNI wajib menindaklanjuti laporan kepolisian oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden," tegas Inas Nasrullah melalui sambungan selulernya, kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.
Inas memandang ada upaya dari pihak tertentu yang mendorong agar Presiden Jokowi diperlakukan sama dengan Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di NTT. Pada upaya pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) di Bareskrim Polri, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Sehingga TNI melalui Paspampres, harus menelusuri dan mengamankan setiap oknum-oknum atau pihak yang berada di balik kelompok KMAK itu.
"Tujuan pengamanan itu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden," ujarnya.
Selanjutnya jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada upaya mengancam keselamatan Presiden, TNI diharapkan bertindak tegas dengan melimpahkan permasalahan itu kepada Polri untuk diproses secara pidana.
"Setelah diamankan, TNI harus melimpahkannya kepada Polri agar Polri melakukan proses hukum. Jika terbukti harus dipidana, ini penting sebagai pembelajaran dalam demokrasi Indonesia," paparnya.
Selain itu, Inas menjelaskan peristiwa kerumunan Presiden Jokowi yang terjadi di NTT bersifat insidentil yang tidak direncanakan. Hal itu sangat berbeda jauh dengan kerumunan massa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab merupakan hal yang direncanakan dan melalui undangan.
"Kegiatan Pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan pemerintahan yang diatur oleh protokoler Negara," ucap Inas.
Berita Lainnya
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Penyidik KPK Geledah Gedung Nusantara III DPR RI
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bangko Ringkus Pengecer Sabu
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua DPO Kasus Narkoba di Inhil Diamankan Polisi
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam