Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 20 kg sabu. Barang haram itu dibawa dari Malaysia dan masuk ke Provinsi Riau melalui perairan Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (18/1/2021). "Betul, ditangkap kemarin (Senin)," ujarnya Selasa (19/1/2021).
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Hardian. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai, pada Ahad (17/1/2021).
Disebutkan, akan ada penyelundupan sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai. Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Senin (18/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.
"Tim langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kg sabu," jelas Victor.
Sopir mobil berinisial Al (36) dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai tapi tidak berhasil ditemukan.
Saat diinterogasi, Al mengaku diperintah oleh seorang pengedali. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per Kg sabu. "Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," kata Victor.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan kasus. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Berbohong, Pelaku Pembunuhan Honorer Dishub Pekanbaru Ngaku Korban Jambret
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Buru Kaki Tangan Kelompok 'Anak Jenderal'
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Miliki Shabu, Dua Warga Tembilahan Kembali Diringkus Polisi
Polda Riau Berhasil Sita 4 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Begal Fiktif di Rengat Barat, Polisi Bongkar Kebohongan IRT Demi Uang
Aniaya Anak Saat Live Streaming, Pelaku Kekerasan Terhadap 2 Anak Kandung Diamankan Polres Inhil
Nia Ramadhani Disebut Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Manajer
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria